KPK Apresiasi Langkah Menteri Agama Laporkan Gratifikasi Jet Pribadi

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Menteri Agama (Menang), Nasaruddin Umar yang melaporkan dugaan gratifikasi terkait penggunaan pesawat jet pribadi saat kunjungan kerja ke Makassar, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa laporan tersebut diterima langsung di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, pelaporan ini merupakan bentuk mitigasi dini terhadap potensi konflik kepentingan.
“Hari ini KPK menerima pelaporan gratifikasi dari Pak Menteri Agama. Pelaporan ini tentu menjadi teladan positif bagi setiap penyelenggara negara untuk melaporkan setiap penerimaan sebagai bentuk mitigasi risiko,” ujar Budi.
Tiga Pesan Penting
Budi menjelaskan, dari perspektif KPK, terdapat tiga pesan penting dalam pelaporan tersebut.
Pertama, menunjukkan komitmen kuat seorang menteri sebagai penyelenggara negara dalam mendukung pemberantasan korupsi, khususnya melalui langkah pencegahan.
“Khususnya terkait upaya pencegahan, salah satunya dengan melakukan pelaporan gratifikasi sejak awal,” katanya.
Kedua, langkah tersebut dinilai sebagai contoh bagi seluruh penyelenggara negara maupun aparatur sipil negara (ASN) agar proaktif melakukan mitigasi risiko korupsi.
Baca Juga: Menag Datangi KPK, Laporkan Penggunaan Jet Pribadi untuk Tugas ke Makassar
“Ini menjadi teladan positif, tidak hanya di Kementerian Agama, tetapi juga bagi seluruh jajaran penyelenggara negara maupun ASN di Indonesia,” jelasnya.
Ketiga, pelaporan ini juga menjadi edukasi bagi masyarakat dan pihak swasta agar tidak memberikan hadiah atau bentuk pemberian lain kepada pejabat negara maupun ASN yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
“Ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan pihak swasta agar tidak memberikan hadiah atau bentuk lainnya kepada penyelenggara negara ataupun ASN,” tuturnya.
KPK berharap langkah tersebut dapat memperkuat budaya pelaporan gratifikasi sebagai bagian dari sistem pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 9Pemerintah Pastikan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
- 10Harga Cabai Berangsur Turun Awal November






