Akurat

Hoaks Bisa Hambat Penegakan Hukum Korupsi

Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto | 19 Februari 2026, 23:58 WIB
Hoaks Bisa Hambat Penegakan Hukum Korupsi

AKURAT.CO Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, mengingatkan bahaya penyebaran hoaks dan disinformasi di media sosial yang berpotensi merintangi penegakan hukum, termasuk dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

“Di era digital, berita menyebar dalam hitungan detik. Tapi kebenaran membutuhkan disiplin. Disiplin itu dalam dunia jurnalistik disebut verifikasi,” ujar Amelia dalam diskusi Dialektika Demokrasi yang digagas Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/2/2026).

Ia menjelaskan, Indonesia saat ini menjadi salah satu negara dengan tingkat penetrasi internet terbesar.

Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), penetrasi internet telah menembus lebih dari 80 persen atau sekitar 229 juta pengguna.

Dari jumlah tersebut, lebih dari 140 juta orang aktif di media sosial.

Besarnya ruang digital ini, menurut Amelia, menjadikan media sosial sebagai ruang publik utama, namun sekaligus membuka peluang terjadinya polusi informasi secara masif.

Merujuk temuan lembaga pemeriksa fakta, sepanjang 2023 tercatat lebih dari 2.300 kasus hoaks di Indonesia, dengan lebih dari separuhnya bermuatan politik.

Bahkan pada semester pertama 2024, jumlah temuan hoaks disebut hampir menyamai total sepanjang tahun sebelumnya.

“Ini bukan untuk membuat panik, tetapi supaya kita sadar bahwa hoaks bukan gangguan kecil. Ini risiko sistemik, bahkan secara global disinformasi masuk kategori risiko jangka pendek paling serius,” tegasnya.

Baca Juga: Praktik Buzzer dalam Penegakan Hukum Ganggu Penanganan Kasus Korupsi

Amelia menilai hoaks kerap dirancang untuk memenangkan atensi dan keuntungan ekonomi dengan memancing emosi publik.

Sejumlah riset juga menunjukkan bahwa kabar bohong cenderung lebih cepat menyebar dibandingkan informasi yang benar.

Karena itu, ia mengingatkan pentingnya kembali pada prinsip dasar jurnalistik 5W+1H sebagai “rem keselamatan”, terutama dalam pemberitaan yang bersifat tuduhan, investigatif, atau berpotensi merusak reputasi.

Ia juga menekankan pentingnya konfirmasi sebelum publikasi.

Menurutnya, kalimat “sudah dihubungi” tidak boleh menjadi sekadar kosmetik. Upaya konfirmasi harus nyata, tercatat, dan disertai pertanyaan yang jelas.

Dalam konteks penegakan hukum tipikor, Amelia mengingatkan bahwa narasi menyesatkan di media sosial dapat membentuk opini publik yang bias dan berpotensi mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

“Tantangan hari ini bukan hanya teks, tetapi juga manipulasi visual dan kecerdasan buatan. Suara bisa ditiru, wajah bisa dipalsukan. Ini bisa menjadi senjata untuk membangun framing tertentu,” ujarnya.

Ia menambahkan, perang modern tidak selalu menggunakan senjata fisik, melainkan juga melalui narasi dan disinformasi yang memecah belah serta menciptakan polarisasi di tengah masyarakat.

Amelia mendorong kolaborasi antara jurnalis, pemeriksa fakta, platform digital, pemerintah, dan masyarakat dalam menjaga kualitas informasi publik.

Di sisi lain, ia menegaskan penguatan regulasi ruang digital harus tetap menjaga keseimbangan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

“Jangan sampai obatnya lebih berbahaya dari penyakitnya,” katanya.

Ia pun menegaskan kembali peran strategis pers sebagai penjaga ruang publik.

Di tengah derasnya arus informasi, jurnalis berada di garda terdepan dalam memastikan kebenaran tetap menjadi rujukan utama masyarakat.

Baca Juga: Kemendikdasmen Gelontorkan Rp231,7 Miliar untuk Revitalisasi 746 Sekolah di Wilayah Bencana Sumatera

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.