Tes Rambut Positif, Kapolres Bima Kota Simpan Narkoba untuk Konsumsi Pribadi

AKURAT.CO Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap dugaan kepemilikan narkotika oleh Kapolres Bima Kota nonaktif, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro. Penyidik menyebut barang haram tersebut diduga diperuntukkan bagi konsumsi pribadi.
"Untuk dipakai, konsumsi," kata Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Zulkarnain Harahap, di Jakarta, dikutip Senin (16/2/2026).
Zulkarnain menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap AKBP Didik menunjukkan indikasi penggunaan narkotika. Meski tes urine awal menunjukkan hasil negatif, pemeriksaan lanjutan melalui uji rambut yang dilakukan Divisi Propam Polri memperlihatkan hasil berbeda.
Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, Kapolres Bima Kota Harus Disanksi Etik hingga Pidana Maksimal
"Waktu kita periksa (urine), dia negatif. Tetapi, Propam (Divisi Propam Polri) sudah melakukan uji rambut, positif," ujarnya.
Sebelumnya, pada Jumat (13/2/2026), Bareskrim Polri resmi menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba. Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan jaringan narkotika yang lebih dulu menjerat anggota Polri lainnya.
Perkara bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik Bripka IR dan istrinya, AN. Dari rumah pribadi keduanya, polisi menyita sabu seberat 30,415 gram.
Hasil pemeriksaan Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat kemudian mengarah pada keterlibatan Ajun Komisaris Polisi Malaungi (ML) dalam jaringan tersebut. Pemeriksaan lanjutan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB menunjukkan AKP ML positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin.
Baca Juga: Jawa Timur Harus Jadi Role Model Nasional Desa Bersih Narkoba
Penggeledahan di ruang kerja serta rumah jabatan ML mengungkap lima paket sabu dengan berat total 488,496 gram. Dari pengembangan itulah nama AKBP Didik mencuat. Berdasarkan keterangan AKP ML, Didik diduga turut terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Tim gabungan Biro Paminal Divisi Propam Polri bersama Dittipidnarkoba Bareskrim kemudian menggeledah rumah pribadi Didik di Tangerang pada Rabu (11/2/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sabu seberat 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta ketamin seberat 5 gram.
Saat ini, AKBP Didik belum dilakukan penahanan karena masih menjalani penempatan khusus oleh Divisi Propam Polri. Dia dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis (19/2/2026) mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








