Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji dan CSR BI Belum Ditahan, Ini Alasan KPK

AKURAT.CO Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menjelaskan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap sejumlah tersangka dalam perkara besar, termasuk dugaan korupsi CSR Bank Indonesia (BI) dan kasus korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Dia menyebut, pertimbangan utama KPK lebih bersifat teknis dan berkaitan dengan manajemen penanganan perkara di internal lembaganya.
"Saya kira kalau pertimbangan itu lebih kepada aspek, ya mungkin bisa dikatakan teknis sajalah," ujar Setyo kepada wartawan, usai rapat bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Baca Juga: Kasi Intel Kejari HSU Ajukan Praperadilan Soal Keabsahan Penangkapan KPK
Dia menjelaskan, jumlah perkara yang ditangani Kedeputian Penindakan KPK cukup banyak, sementara jumlah satuan tugas (satgas) terbatas.
"Perkara yang ditangani oleh Kedeputian Penindakan itu kan cukup banyak. Kemudian jika dibandingkan dengan satgas yang ada, 20 masing-masing satgas, secara personal jumlahnya juga tidak banyak," katanya.
Selain itu, KPK juga harus memprioritaskan penanganan perkara pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang membutuhkan kecepatan dan ketepatan waktu.
"Pasca OTT ini kan membutuhkan sebuah kecepatan, artinya karena statusnya sudah ditahan, satu kali dua puluh empat jam penyidik harus memastikan bahwa sudah jelas status daripada beberapa pihak yang diamankan atau dibawa ke Gedung KPK," jelas Setyo.
Menanggapi pertanyaan apakah keterlambatan penahanan murni soal waktu, Setyo menegaskan kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik. Pimpinan KPK tidak bisa memaksakan percepatan penahanan, jika berisiko mengganggu proses hukum lainnya.
"Kami mau paksakan pimpinan, mau saya sama Pak Ibnu memaksakan ini cepat, satu sisi kemudian ada perkara yang harus segera dilimpahkan ke penuntut karena keterbatasan durasi masa penahanan," katanya.
Baca Juga: KPK Soal Tudingan 'Jarang' OTT: Keterbatasan Alat dan Kurang SDM
Dia juga mengingatkan adanya proses lanjutan yang harus diselesaikan penyidik, seperti penyitaan dan pemblokiran aset. "Jangan sampai nanti bebas dan dihukum hanya gara-gara masa penahanannya habis dan berkas perkaranya tidak selesai," tegasnya.
Meski demikian, Setyo memastikan pimpinan KPK tetap melakukan pengawasan terhadap kinerja penyidik. Namun, selama penjelasan yang diberikan dinilai rasional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, pimpinan KPK akan menghormati kewenangan penyidik.
"Manakala kami mendapatkan penjelasan dari deputi, dari direktur penyidikan, dari kasatgasnya, dan penjelasannya kami anggap rasional, masuk akal, bisa dipertanggungjawabkan, tidak menyalahi hukum, kami lepas, silakan kembali ke kewenangan penyidik," pungkas Setyo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







