4 Orang Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Pengisian Jabatan, Ada Bupati Pati Sudewo

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang tersangka, terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Pati. Dari ke empat tersangka, salah satunya adalah Bupati Pati, Sudewo (SDW).
"Ada 4 tersangka. Bupati dan kawan-kawan," kata seorang sumber di internal KPK, Selasa (20/1/2026).
Diketahui, tim KPK telah membawa delapan orang dari Kabupaten Pati ke Jakarta usai melakukan OTT pada Senin (19/1/2026). Dari delapan orang yang digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, salah satunya adalah Bupati Pati, Sudewo (SDW).
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Pati Sudewo Pernah Terseret Kasus Korupsi DJKA Kemenhub
"Yang dibawa ada delapan orang," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui pesan singkat, Selasa (20/1/2026).
Namun demikian, dia belum merinci identitas pihak-pihak lain yang turut diamankan dalam operasi tersebut, selain Sudewo.
Budi menyampaikan, dugaan tindak pidana korupsi yang tengah didalami berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Menurutnya, terdapat indikasi praktik jual beli jabatan.
Baca Juga: Bupati Pati Sadewo Tiba di KPK Usai Terjaring OTT Korupsi Pengisian Jabatan
Pantauan di lokasi, rombongan yang membawa Sudewo telah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.36 WIB. Sudewo tampak mengenakan jaket hitam dan membawa dompet kecil di tangannya.
Saat turun dari kendaraan, Sudewo memilih berjalan cepat untuk menghindari awak media. Dia tampak dikawal petugas hingga memasuki gedung KPK.
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan status hukum terhadap para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan apakah para pihak akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








