Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Meningkat, Negara Ambil Langkah Tegas!

AKURAT.CO Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) berencana memperkuat sistem perlindungan bagi kelompok rentan dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.
Rencana tersebut disampaikan oleh Plh. Sekretaris Kemenko Polkam, Heri Wiranto, yang menekankan pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap potensi kejahatan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan di ruang siber.
“Percepat pula pembentukan Direktorat Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) di tingkat kewilayahan. Ini penting untuk memperkuat penegakan hukum atas kejahatan terhadap perempuan dan anak,” ujar Heri dalam keterangan resminya, Sabtu (12/7/2025).
Berdasarkan data Kemenko Polkam, sepanjang Januari hingga Juli 2025 telah tercatat 14.385 kasus kekerasan. Dalam dua pekan terakhir saja, terjadi lonjakan lebih dari 2.000 kasus.
Adapun komposisi korban kekerasan didominasi oleh perempuan dan anak, masing-masing sebesar 80,7 persen dan 62,5 persen.
Baca Juga: Tokoh Muhammadiyah H. Yendra Fahmi Dianugerahi Bintang Legiun Veteran RI
Sementara itu, pelaku kekerasan tercatat sebanyak 82,7 persen adalah orang dewasa dan 17,4 persen merupakan anak-anak.
Heri menegaskan, Kemenko Polkam akan terus mengoordinasikan langkah-langkah lintas lembaga untuk merespons situasi darurat ini.
“Tugas kami adalah mengoordinasikan Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (GN AKPA) dengan berbagai lembaga hukum dan keamanan, termasuk dalam penanganan kekerasan daring serta kasus perdagangan orang,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, integrasi isu perlindungan perempuan dan anak dalam kebijakan keamanan nasional menjadi agenda prioritas dalam upaya menciptakan ruang aman dan adil bagi seluruh warga negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian









