KPK Sita Tiga Mobil dari Kantor Kemnaker, Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi RPTKA

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga unit mobil usai menggeledah kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa (20/5/2025).
Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemnaker periode 2020–2023.
"Tim penyidik KPK menyita tiga kendaraan roda empat dari hasil kegiatan penggeledahan tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Selain kantor Kemnaker, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di dua lokasi lainnya pada hari ini. Namun, KPK belum merinci lokasi-lokasi tersebut.
"Hari ini tim masih melakukan penggeledahan di dua lokasi tambahan. Hasil lengkapnya akan kami sampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan rampung," ujar Budi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa oknum di lingkungan Ditjen Binapenta Kemnaker diduga meminta atau memungut sejumlah uang secara paksa dari para calon tenaga kerja asing (TKA), serta menerima gratifikasi selama periode 2020–2023.
Baca Juga: Sebelum Mulai TC Timnas Indonesia, Patrick Kluivert dan Alex Pastoor Sambangi Markas Bali United
"Oknum di Ditjen Binapenta diduga memaksa pihak tertentu memberikan sesuatu, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e, dan/atau menerima gratifikasi sebagaimana Pasal 12 B UU Tipikor," jelas Asep.
Ia membenarkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, dengan delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Asep belum membeberkan identitas para tersangka secara resmi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedelapan tersangka berasal dari internal Kemnaker. Di antaranya Suhartono, mantan Dirjen Binapenta dan PKK, serta HAR, pejabat yang saat ini menjabat sebagai Dirjen Binapenta.
Nama lainnya termasuk WP (Direktur PPTKA), GW (Kasubdit sekaligus PPK dan Koordinator), serta PCW, JS, dan AE yang menjabat sebagai staf.
“Jumlah tersangka saat ini delapan orang,” tegas Asep.
KPK menyatakan akan terus mendalami dugaan praktik suap dan gratifikasi ini demi menegakkan integritas tata kelola ketenagakerjaan, khususnya dalam penempatan tenaga kerja asing di Indonesia.
Baca Juga: Selamat Jalan Ibrahim Assegaf
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 3Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 4Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Malam Ini!
- 5Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 6Dinyatakan Bersalah di Mayoritas 115 Pelanggaran, Berapa Gelar Man City yang Terancam Dicopot?
- 7Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9Prabowo Perkuat BPJS Kesehatan, Siapkan Tambahan Anggaran Rp20 Triliun
- 10Kejagung Amankan Mantan Sekjen Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Nikel









