Demi Pendidikan, Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Presiden

AKURAT.CO Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap SSS, mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang sebelumnya ditangkap akibat mengunggah meme tidak pantas bergambar Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi keputusan ini pada Minggu (11/5/2025).
"Penyidik telah memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka SSS atas permintaan dari penasihat hukum dan keluarganya," ujar Trunoyudo.
Menurutnya, keputusan tersebut didasarkan atas pertimbangan iktikad baik tersangka dan keluarganya yang secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo, Presiden ke-7 RI Joko Widodo, serta pihak kampus ITB.
Trunoyudo menegaskan, aspek kemanusiaan menjadi salah satu faktor utama penangguhan, mengingat SSS saat ini masih berstatus mahasiswa aktif yang tengah menempuh pendidikan.
"Kami ingin memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan kuliahnya, dengan catatan tetap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan," imbuhnya.
SSS diketahui telah menyatakan penyesalan mendalam atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Penangguhan ini juga mendapat dorongan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang secara resmi mengajukan diri sebagai penjamin.
Baca Juga: Tema Hari Raya Waisak 2025, Lengkap dengan Sejarah Singkat yang Perlu Diketahui!
Melalui surat berkop resmi DPR RI, Habiburokhman menyatakan kesiapannya untuk memastikan bahwa SSS tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, atau menghambat proses hukum.
"Saya menjamin dan akan membina yang bersangkutan. Ini juga bentuk keyakinan saya terhadap kebijakan Pak Kapolri yang sangat bijak dalam menangani perkara ini," kata Habiburokhman.
Kasus SSS sempat menjadi sorotan publik, memicu perdebatan soal batasan kebebasan berekspresi di ruang digital.
Kini dengan status penangguhan, SSS dapat melanjutkan aktivitasnya sembari mengikuti proses hukum lebih lanjut.
Polri menegaskan bahwa meski diberikan penangguhan, proses penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 7Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 8Moto3 GP Malaysia: Hiroshi Aoyama Puji Kecerdikan Veda Ega Pratama Taklukkan Suhu Lintasan Sepang
- 9Harga Cabai Berangsur Turun Awal November
- 10Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia









