Komisi III DPR Dukung Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM Berat dalam Kasus Sirkus OCI

AKURAT.CO Komisi III DPR RI menyatakan dukungan terhadap rekomendasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus eksploitasi anak-anak di Oriental Circus Indonesia (OCI) yang pernah beroperasi di Taman Safari.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, menilai, rekomendasi tersebut sebagai langkah penting untuk membuka penyelidikan yang lebih komprehensif.
“Kami mengapresiasi dan mendukung rekomendasi Kemenkumham. Ini bukan sekadar kasus kekerasan masa lalu, melainkan potret sistemik lemahnya perlindungan negara terhadap anak-anak dari eksploitasi berkedok seni dan hiburan. Rekomendasi ini harus menjadi pintu masuk bagi investigasi yang lebih dalam dan menyeluruh,” kata Mafirion di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Sebelumnya, Kemenkumham meminta Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus tersebut.
Dari keterangan sejumlah korban, terungkap bahwa banyak anak direkrut sejak usia 2 hingga 6 tahun, tidak memiliki dokumen identitas seperti akta kelahiran, kehilangan kontak dengan keluarga, serta dipaksa bekerja tanpa perlindungan hukum.
"Ini merupakan indikasi kuat adanya praktik perdagangan orang (human trafficking). Negara harus hadir untuk memastikan apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran HAM berat, serta menegakkan pertanggungjawaban para pelaku. Korporasi tidak bisa berlindung di balik dalih kesepakatan ekonomi," tegas Mafirion.
Baca Juga: PPG Guru Tertentu 2025 Dibuka: Ini Cara Cek Pemanggilan, Syarat Lapor Diri Online, dan Jadwalnya
Kemenkumham juga merekomendasikan agar Bareskrim Polri melakukan penyidikan pidana.
Mafirion menekankan, meskipun saat ini OCI sudah tidak lagi beroperasi, proses hukum tetap harus berjalan untuk memberikan keadilan bagi para korban yang mengalami kekerasan sistematis selama bertahun-tahun.
"Polri harus menelusuri pertanggungjawaban, baik secara individu maupun institusional. Apakah ada pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak, KUHP, atau bahkan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)? Komisi III akan mendorong keterlibatan aktif kepolisian," katanya.
Lebih lanjut, Mafirion menegaskan, kasus seperti ini tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justiceatau mediasi.
"Pendekatan restorative justice tepat untuk pelanggaran ringan atau konflik setara. Namun dalam kasus OCI, ada relasi kuasa yang timpang dan dampak multidimensi terhadap korban. Negara wajib menegakkan hukum pidana dan perdata secara tegas, untuk memberikan efek jera dan pemulihan konkret bagi para korban," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 4Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 5FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia









