Komisi III DPR Dukung Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM Berat dalam Kasus Sirkus OCI

AKURAT.CO Komisi III DPR RI menyatakan dukungan terhadap rekomendasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus eksploitasi anak-anak di Oriental Circus Indonesia (OCI) yang pernah beroperasi di Taman Safari.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, menilai, rekomendasi tersebut sebagai langkah penting untuk membuka penyelidikan yang lebih komprehensif.
“Kami mengapresiasi dan mendukung rekomendasi Kemenkumham. Ini bukan sekadar kasus kekerasan masa lalu, melainkan potret sistemik lemahnya perlindungan negara terhadap anak-anak dari eksploitasi berkedok seni dan hiburan. Rekomendasi ini harus menjadi pintu masuk bagi investigasi yang lebih dalam dan menyeluruh,” kata Mafirion di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Sebelumnya, Kemenkumham meminta Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus tersebut.
Dari keterangan sejumlah korban, terungkap bahwa banyak anak direkrut sejak usia 2 hingga 6 tahun, tidak memiliki dokumen identitas seperti akta kelahiran, kehilangan kontak dengan keluarga, serta dipaksa bekerja tanpa perlindungan hukum.
"Ini merupakan indikasi kuat adanya praktik perdagangan orang (human trafficking). Negara harus hadir untuk memastikan apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran HAM berat, serta menegakkan pertanggungjawaban para pelaku. Korporasi tidak bisa berlindung di balik dalih kesepakatan ekonomi," tegas Mafirion.
Baca Juga: PPG Guru Tertentu 2025 Dibuka: Ini Cara Cek Pemanggilan, Syarat Lapor Diri Online, dan Jadwalnya
Kemenkumham juga merekomendasikan agar Bareskrim Polri melakukan penyidikan pidana.
Mafirion menekankan, meskipun saat ini OCI sudah tidak lagi beroperasi, proses hukum tetap harus berjalan untuk memberikan keadilan bagi para korban yang mengalami kekerasan sistematis selama bertahun-tahun.
"Polri harus menelusuri pertanggungjawaban, baik secara individu maupun institusional. Apakah ada pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak, KUHP, atau bahkan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)? Komisi III akan mendorong keterlibatan aktif kepolisian," katanya.
Lebih lanjut, Mafirion menegaskan, kasus seperti ini tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justiceatau mediasi.
"Pendekatan restorative justice tepat untuk pelanggaran ringan atau konflik setara. Namun dalam kasus OCI, ada relasi kuasa yang timpang dan dampak multidimensi terhadap korban. Negara wajib menegakkan hukum pidana dan perdata secara tegas, untuk memberikan efek jera dan pemulihan konkret bagi para korban," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 8Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








