Presiden Dukung RUU Perampasan Aset, Hardjuno: Ini Instrumen Basmi Korupsi yang Efektif dan Efisien

AKURAT.CO, Pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-undang (UU) dinilai bukan sekadar langkah mengatasi ketimpangan antara kerugian negara akibat korupsi dan restitusi yang diterima oleh negara.
Akan tetapi, menurut Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho, pengesahan RUU Perampasan asset ini menjadi instrumen penting dan wujud nyata terhadap komitmen pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, pengesahan RUU Perampasan Aset ini harus terus diupayakan sesegera mungkin guna mewujudkan pemberantasan korupsi yang komprehensif.
“Saya kira, urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi sangat krusial saat ini, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam membasmi korupsi secara efektif dan efisien. Apalagi belakangan ini, korupsi makin meraja lela di Indonesia,” ujar Hardjuno dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Baca Juga: KPK Dukung Presiden Prabowo Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Pernyataan Hardjuno ini merespons Presiden Prabowo dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta yang mendukung penuh terhadap percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Presiden menilai regulasi ini penting untuk memberantas korupsi dan mengembalikan aset negara. "Dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung," kata Prabowo.
Bahkan secara tegas Presiden Prabowo nyatakan, UU Perampasan Aset diperlukan untuk mengembalikan aset negara yang diambil oleh koruptor. "Enak aja udah nyolong engga mau kembalikan aset, gue tarik aja," ujar dia.
Kandidat Doktor Bidang Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) ini menilai pernyataan Presiden Prabowo ini momen ini sebagai ujian nyata keseriusan pemerintah dan DPR dalam melawan korupsi.
Baca Juga: Di Hadapan Buruh, Prabowo Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Perlindungan PRT
“Apa yang disampaikan Presiden Prabowo adalah sinyal kuat. Sekarang tinggal komitmen para pembantunya di kabinet dan mayoritas DPR yang notabene partai-partai koalisi Presidenuntuk menjadikan ini sebagai agenda prioritas,” katanya.
RUU Perampasan Aset ini telah dirancang sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan bahkan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2012, saat Kementerian Hukum dan HAM memasukkannya sebagai usulan prioritas pemerintah.
Sejak saat itu, draf ini terus menjadi “tunggakan legislasi” yang tak kunjung disahkan.
“Draf ini sudah ada sejak era Mahfud MD menjabat Menkopolhukam di era Pak Jokowi. Tapi sebelumnya pun, sudah berkali-kali masuk Prolegnas, bahkan sejak 2012. Artinya, kita sudah lebih dari satu dekade gagal mewujudkan instrumen hukum untuk mengembalikan aset negara yang dicuri. Kalau sekarang masih juga mandek, pertanyaannya: siapa yang sebenarnya takut?” tegas Hardjuno.
Baca Juga: Menkum Supratman Akui RUU Perampasan Aset Terkendala Dinamika Politik
Menurut Hardjuno, RUU ini sangat penting sebagai “lex specialis” untuk menutup celah hukum dalam pengembalian aset hasil kejahatan, termasuk korupsi, tanpa harus menunggu putusan pidana.
Ia menekankan, mekanisme pembuktian terbalik dalam RUU ini tidak melanggar asas praduga tak bersalah, karena hanya berlaku terhadap harta kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal-usul sahnya.
“Negara kehilangan triliunan rupiah aset hasil korupsi yang tidak bisa disentuh karena tidak ada payung hukumnya. Kita ketinggalan dibanding negara lain seperti Inggris, Swiss, atau bahkan negara tetangga yang sudah punya rezim perampasan aset non-konviktif,” tandas Hardjuno.
Pemerintah dan DPR Diminta Bergerak Cepat
Berdasarkan catatan Hardjuno, RUU Perampasan Aset terakhir kali diajukan oleh pemerintah ke DPR melalui Surat Presiden Nomor R-22/Pres/05/2023 pada Mei 2023. Namun hingga kini belum juga masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Harus Disahkan, Pengamat: Buktikan Negara Tak Kalah dari Koruptor
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyebut pembahasannya “menyangkut urusan politik”.
Hardjuno menegaskan, pernyataan Presiden Prabowo hari ini seharusnya menjadi sinyal pemutus kebuntuan politik itu.
“Kalau Presiden Jokowi sudah mengajukan, dan Prabowo mendukung secara terbuka, maka sekarang tinggal eksekusinya. Jika tetap mandek, maka rakyat berhak curiga: siapa yang sebenarnya takut RUU ini disahkan?”
“Sejarah panjang ini menunjukkan, perlawanan terhadap korupsi tidak cukup hanya dengan pidato. Perlu keberanian politik untuk mengakhiri siklus pembiaran. Dan momen ini dengan Presiden Prabowo yang sudah menyatakan sikap adalah peluang terakhir untuk membuktikan komitmen itu,” pungkas Hardjuno.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot
- 10Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya







