IJTI: Jangan Kriminalisasi Jurnalis di Balik Dalih Pemberantasan Korupsi

AKURAT.CO Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) secara resmi menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV oleh Kejaksaan Agung.
Penetapan ini dinilai berpotensi mencederai kemerdekaan pers, terlebih jika dasar utamanya adalah pemberitaan yang dianggap menghalangi proses penyidikan.
“Kami mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi, tetapi jangan sampai jurnalis dikorbankan hanya karena menyampaikan informasi yang kritis,” tegas Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, Rabu (23/4/2025).
Pernyataan ini muncul menyusul dugaan aliran dana suap senilai lebih dari Rp478 juta dalam perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Direktur Pemberitaan JAK TV ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menghalangi penyidikan melalui pemberitaan media. Namun, menurut IJTI, penilaian terhadap sebuah konten jurnalistik seharusnya menjadi domain Dewan Pers.
“Kalau yang dipersoalkan adalah isi siaran berita, maka seharusnya Kejaksaan berkoordinasi dengan Dewan Pers terlebih dahulu. Ini bukan semata urusan pidana, tapi juga menyangkut kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang,” lanjut Herik.
Baca Juga: Usut Tuntas Produk Bersertifikat Halal yang Ternyata Mengandung Babi, Harus Ada Sanksi Tegas
IJTI merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan harus melalui Dewan Pers sebelum masuk ranah pidana.
Langkah Kejaksaan yang langsung menetapkan tersangka dari kalangan jurnalis tanpa mekanisme tersebut, menurut IJTI, membuka preseden berbahaya.
“Ini bisa menjadi alat pembungkaman,” kata dia. Ia menyebut langkah ini sebagai potensi abuse of power yang dapat merusak iklim demokrasi.
“Kritik dalam pemberitaan bisa dianggap ‘mengganggu’, lalu dipidana. Bayangkan kalau semua media nanti takut bicara soal kekuasaan. Demokrasi bisa runtuh,” ujarnya.
IJTI juga menekankan pentingnya pembedaan yang jelas antara kerja jurnalistik dan tindakan kriminal.
Mereka menyerukan kepada seluruh insan pers untuk tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik, namun juga meminta aparat penegak hukum agar tidak gegabah menggunakan pendekatan represif terhadap pers.
“Kami tidak pernah membela oknum. Tapi kami menuntut agar hukum dijalankan dengan adil, transparan, dan sesuai prosedur. Jangan ada kriminalisasi profesi wartawan,” pungkas Herik.
IJTI menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan meminta Kejaksaan Agung memberikan klarifikasi terbuka kepada publik serta menjalin koordinasi yang semestinya dengan Dewan Pers sebelum melangkah lebih jauh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi









