Pagar Laut Dibongkar, Proses Hukumnya Bagaimana?

AKURAT.CO DPR menyoroti tindakan pembongkaran pagar laut misterius di Kabupaten Tangerang oleh TNI AL dibantu nelayan.
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mempertanyakan pembongkaran pagar laut apakah sudah melalui proses hukum.
Pasalnya, sejauh ini pemerintah belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut.
"Apakah sudah melalui proses hukum? Itu kan pelanggaran terhadap undang-undang, jadi harus ada yang bertanggung jawab," katanya, dalam keterangan, Minggu (19/1/2025).
Baca Juga: Pembongkaran Pagar Laut Ditargetkan Selesai 10 Hari
TB Hasanuddin juga mempertanyakan atas perintah siapa TNI AL, dalam hal ini Lantamal III, melakukan pembongkaran pagar laut.
"TNI Al atas perintah siapa telah menghilangkan alat bukti," katanya.
TNI AL menerjunkan 600 personel dengan dibantu nelayan untuk melakukan pembongkaran pagar laut yang memiliki panjang 30,16 kilometer.
Tahapan pembongkaran pertama pada Sabtu (18/1/2025) melibatkan 30 kapal nelayan.
Baca Juga: Ombudsman Desak KKP Segera Bongkar Pagar Laut Ilegal di Tangerang
Di mana, kapal-kapal tersebut digunakan untuk mengangkut objek pagar yang terbuat dari bambu tersebut.
Sementara, Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono, menyambut baik respons cepat upaya pembongkaran pagar laut.
"Kalau memang ada informasi tersebut ya itu sangat bagus dan kami sangat berterima kasih," katanya.
Pagar laut pertama kali diungkap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti.
Baca Juga: Pemerintah Jangan Tebang Pilih, Pembongkaran Pagar Laut Harus Secepatnya
Kata dia, pihaknya menerima laporan warga pada 14 Agustus 2024.
Pembangunan pagar laut misterius itu mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan Kabupaten Tangerang.
Ada masyarakat yang beraktivitas sebagai nelayan sebanyak 3.888 orang dan 502 pembudi daya di area tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







