Dituduh Lakukan Transaksi Rp80 Miliar dalam Kasus Korupsi Timah, PT SBS Bantah Keterlibatan

AKURAT.CO Kuasa hukum PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS), Franky ST Purba, menegaskan, kliennya bukanlah smelter swasta yang disebut melakukan transaksi senilai Rp 80 miliar dalam kasus dugaan korupsi timah yang tengah bergulir.
Pernyataan ini sekaligus meluruskan pemberitaan yang beredar di salah satu media nasional.
Franky menegaskan, transaksi tersebut tidak terkait dengan aktivitas timah atau kerja sama smelter yang disinggung dalam kasus ini.
"Transaksi yang dimaksud adalah transaksi PT Cipta Mineral Bumi Selaras, bukan PT Sariwiguna Binasentosa. Selain itu, PT Cipta Mineral Bumi Selaras tidak memiliki keterkaitan dalam perkara ini," ujar Franky dalam keterangan resminya, Kamis (4/10/2024).
Baca Juga: Terungkap di Persidangan, Biaya Pemurnian Smelter Swasta Lebih Murah dari PT Timah
Ia juga menyebutkan, adanya kesalahan informasi dalam pemberitaan yang mengaitkan PT SBS dengan kasus korupsi timah. Menurut Franky, pemberitaan tersebut menyesatkan dan berpotensi membingungkan masyarakat.
"Pemberitaan tersebut hanya mengungkap sebagian fakta persidangan, lalu dikaitkan dengan kasus korupsi timah, yang berisiko memberikan informasi keliru kepada publik," tegas Franky.
Ia menambahkan, klarifikasi ini penting agar masyarakat tidak salah memahami informasi terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, dalam persidangan kasus dugaan korupsi timah, jaksa menghadirkan Chandra Situmeang, Kepala Cabang money changer PT Dolarindo Intravalas Primatama, sebagai saksi.
Chandra mengakui adanya 136 transaksi senilai Rp80 miliar dari smelter swasta yang disorot dalam kasus ini.
Baca Juga: Polri Ungkap Tujuh Mayat Pria di Kali Bekasi Positif Alkohol
Dalam kasus ini, terdakwa yang diadili adalah crazy rich Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (mantan Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021), Emil Ermindra (mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2016-2020), dan MB Gunawan (Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









