Pemilik Wensen School Sempat Upayakan Perdamaian, Tapi Ditolak Pihak Keluarga Korban

AKURAT.CO Tersangka kasus penganiayaan di daycare Wensen School Indonesia, Meita Irianty alias Tata Irianty, disebut sempat menghubungi pihak keluarga korban untuk mengupayakan perdamaian.
Meski begitu, kuasa hukum korban, Irfan Maulana, menegaskan pihak keluarga korban dengan tegas menolak ajakan untuk damai.
"Dari keluarga korban juga ngasih info ke pihak advokasi bahwa kemarin dari pihak pelaku, keluarganya datang karena untuk memohon kita itu ada upaya damai," kata Irfan kepada wartawan, dikutip Sabtu (17/8/2024).
Baca Juga: Guru di Wensen School Kerap Diperlakukan Kasar dan Hanya Digaji Rp250.000 per Minggu
"Jadi sempat dihubungi gitu, keluarga korban (oleh) keluarga pelaku, tapi di sini saya mewakili keluarga korban dan juga tim kuasa hukum dengan tegas menyatakan kita tidak terbuka dengan perdamaian yang ada," imbuhnya.
Diceritakannya, saat itu pihak tersangka meminta untuk bertemu demi mengusahakan perdamaian, tetapi sampai saat ini belum ada pertemuan lantaran mendadak.
Irfan menegaskan, kliennya akan tetap menempuh jalur hukum dan menjalankan proses hukum yang ada, sekaligus mengenyampingkan perdamaian.
"Sampai saat ini dari pihak korban maupun kami mewakili korban tim kuasa hukum kita tidak akan melakukan perdamaian," tegas dia.
Diketahui, Meita Irianty alias Tata Irianty sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan balita di daycare miliknya.
Atas perbuatannya, Meita Irianty terancam dipersangkakan dengan pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









