Tak Bisa Calonkan Kepala Daerah, Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke MK

AKURAT.CO Partai Buruh dan Gelora resmi menggugat Undang-undang tentang Pilkada (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua partai tersebut meminta Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dicabut.
Sebab, dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang tersebut dianggap diskriminatif, karena partai yang tidak memperoleh kursi DPRD tidak dapat mengusung calon kepala daerah.
Baca Juga: Bawaslu Minta KPU Atur UU Pilkada Kampanye di Medsos
"Setiap parpol yang memperoleh suara pada Pileg DPRD 2024, baik yang memperoleh kursi DPRD maupun yang tidak, seharusnya diberikan hak yang sama untuk mengusulkan pasangan calon," kata Pengacara Partai Buruh, Said Salahuddin, Rabu (24/7/2024).
Partai Buruh dan Partai Gelora juga mengulas putusan MK Nomor 005/PUU-III/2005 yang dianggap secara subtansi justru melanggar UU Pilkada. Dalam putusan itu MK menegaskan bahwa partai politik di luar DPRD juga bisa mengusung calon kepala daerah, sepanjang memenuhi akumulasi suara sah pada Pileg sebelumnya.
"Bahwa hal demikian juga penghargaan terhadap mereka yang memberikan suara terhadap partai politik tapi tidak memiliki wakil di DPRD," bunyi putusan MK tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 4ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 7Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 8Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag







