Bukan Rp271 Triliun, Jaksa Agung: Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Sampai Rp300 Triliun
Oktaviani | 29 Mei 2024, 14:41 WIB

AKURAT.CO Kejaksaan Agung menyampaikan perkembangan terbaru dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Menurut Jaksa Agung, ST Burhanuddin, kerugian negara dalam perkara korupsi timah, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp300,003 triliun.
"Semula kita memperkirakan Rp271 triliun. Ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp300,003 triliun," jelasnya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Hasil audit telah diserahkan oleh Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, kepada Jaksa Agung.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPKP, menyebut pihaknya melakukan penyidikan kerugian negara usai diminta oleh Kejagung.
"Kami serahkan hasil audit perhitungan kerugian negara perkara dugaan tidak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, seperti disampaikan Jaksa Agung total kerugian sekitar Rp300,003 triliun," jelasnya.
Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejagung telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka.
Termasuk suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moies.
Pada kasus ini pula penyidik telah melakukan pemblokiran 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan serta menyita sejumlah uang tunai.
Lalu 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka.
Baca Juga: Selain A, Diduga Ada Artis Inisial C dan S dalam Pusaran Korupsi Timah Harvey Moeis, Siapa Mereka?
Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa enam smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi serta satu SPBU di Kota Tangerang Selatan.
Untuk enam smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian BUMN, sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik






