Akurat

Berkas Perkara Masih Bolak-balik, Firli Belum Bisa Diadili

Leo Farhan | 2 Februari 2024, 20:33 WIB
Berkas Perkara Masih Bolak-balik,  Firli Belum Bisa Diadili


AKURAT.CO Perkara pemerasan yang membelit eks Ketua KPK Firli Bahuri belum bisa dilimpahkan ke persidangan untuk diadili. Pasalnya, berkas masih bolak-balik antara penyidik Polri dengan Kejati DKI.

Kasipenkum Kejati DKI, Syahron Hasibuan mengakui, perkara Firli belum lengkap secara formil dan materiil, sehingga perlu dikembalikan kepada penyidik. Berkas telah dikembalikan terhitung sejak Jumat (2/2/2024).

"Pada hari Jumat, tanggal 2 Februari 2024, Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Drs Firli Bahuri, M.Si," kata Syahron Hasibuan kepada wartawan.

Baca Juga: Masih Belum Lengkap, Berkas Firli Bahuri Dikembalikan Lagi ke Polda Metro Jaya

"Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut, setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP, tim Penuntut Umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap," jelasnya menambahkan.

Atas hal tersebut, Kejati DKI Jakarta mengembalikan lagi berkas perkara itu ke penyidik Polda Metro Jaya, disertai petunjuk guna menyempurnakan hasil penyidikan.

Sebelumnya pada Rabu (24/1/2024), Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dengan tersangkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Kejati DKI Jakarta.

Baca Juga: SYL Jalani Pemeriksaan Singkat, Tak Terkait TPPU Firli Bahuri

Hal itu terlihat dari foto yang beredar di kalangan pewarta, di mana tampak berkas dibawa dengan dua koper oleh sejumlah penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Hal itu sesuai dengan pernyataan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, yang menuturkan bahwa berkas perkara telah dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pada hari Rabu, tanggal 24 Januari 2024 pukul 13.50 WIB, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yang telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," beber Ade Safri.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.