Belum Menyerah, KPK Tetap Cari Harun Masiku Meski Sudah Buron 4 Tahun
Oktaviani | 3 Januari 2024, 15:24 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyerah dalam mencari buronan, sekaligus mantan caleg PDIP, Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap yang sudah hilang selama empat tahun per Januari 2024.
"Kami pastikan, KPK tetap mencari dan menangkap Harun Masiku," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (3/1/2024).
KPK berambisi membawa Harun ke persidangan untuk mempertanggungjawabkan pemberian suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Namun, Ali tidak bisa membeberkan informasi lanjutan soal pencarian buronan itu demi menjaga strategi penanganan perkara.
Sedangkan baru-baru ini, mencuat dugaan bahwa Harun Masiku sudah meninggal dunia. Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman yakin Harun Masiku telah meninggal dunia karena yang bersangkutan tak kunjung terendus keberadaannya oleh KPK.
Namun itu dibantah. KPK mengaku belum memperoleh informasi soal Harun telah meninggal dunia.
KPK sendiri telah mencari keberadaan Harun Masiku ke sejumlah negara tetangga. Hanya saja, sampai saat ini keberadaan Harun belum terendus.
"Sejauh ini tidak ada info tersebut," kata Ali Fikri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 4UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 5Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 8Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian








