AKURAT.CO Wamenkumham Edward OS Hiariej alias Eddy Hiariej mundur dari kabinet. Eddy telah menyampaikan surat pengunduran diri untuk selanjutnya diberikan kepada Presiden Jokowi yang sedang melakukan kunjungan kerja ke NTT.
Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana menyebutkan, surat pengunduran diri tersebut sudah diterima Istana. Sebelumnya, Istana juga sudah menerima surat pemberitahuan status tersangka Eddy Hiariej.
“Sudah ada surat pengunduran diri dari pak Wamenkumham. Jadi ada surat pengunduran diri dari bapak Wamenkumham kepada Bapak Presiden dan akan segera disampaikan kepada Bapak Presiden,” kata Ari, di Jakarta, Rabu (6/12/2023).
Baca Juga: KPK Siap Buktikan Eddy Hiariej Layak Tersangka
Eddy juga telah berada dalam status cegah berpergian ke luar negeri, karena menjadi tersangka KPK. Sosok pakar hukum pidana itu dijadikan tersangka karena dituduh menerima gratifikasi pengurusan badan hukum perusahaan.
Eddy juga tengah mempraperadilankan KPK terkait keabsahan penetapan tersangka. Sidang perdana di PN Jaksel bakal digelar pada pekan depan.
“Saya belum lihat suratnya, tapi surat itu ditujukan pada Pak Presiden. Segera disampaikan setelah Bapak Presiden kembali ke Jakarta,” beber Ari Dwipayana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 9Pemerintah Pastikan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
- 10Harga Cabai Berangsur Turun Awal November









