Akurat Logo

KPK Lakukan Penggeledahan di Kota Balikpapan dan Samarinda

Oktaviani | 30 November 2023, 12:14 WIB
KPK Lakukan Penggeledahan di Kota Balikpapan dan Samarinda

 

ali
 
AKURAT.CO Penggeledahan di Kota Balikpapan dan Samarinda oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung dilakukan.
 
Kegiatan paksa itu berkaitan kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di Provinsi Kalimantan Timur.
 
"Selasa dan Rabu (28-29/11/2023) tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Kota Balikpapan dan Kota Samarinda," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
 
Ali mengungkapkan, lokasi yang digeledah yaitu Kantor BBPJN PUPR Kaltim, Kantor Satker PJN Wilayah 1 Kaltim di Jalan Pattimura Nomor 023 RT. 01, Kota Samarinda, kantor perusahaan dan rumah kediaman dari para pihak yang terkait.
 
"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain bukti elektronik, beberapa dokumen hingga uang tunai," katanya.
 
Selanjutnya, penyidik segera melakukan analisis untuk melengkapi berkas perkara.
 
 
Diketahui, KPK telah menetapkan dan menahan Rahmat Fadjar selaku Kepala Satuan Kerja BBPJN (Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional) Kaltim sebagai tersangka dalam dugaan suap pengadaan jalan di Kaltim tahun 2023. Penetapan tersangka dilakukan setelah lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sana.
 
"KPK lalu meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka," kata Wakil ketua KPK, Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (25/11/2023).
 
Tak hanya Rahmat yang ditetapkan sebagai tersangka, lembaga antirasuah juga menetapkan pihak swasta sebagak tersangka, yaitu, Nono Mulyatno Direktur CV BS (Bajasari), Abdul Nanang Ramis ,pemilik PT FPL (Fajar Pasir Lestari), Hendra Sugiarto, staf PT FPL l anak mantu Abdul Nanang, dan Riado Sinaga, Pejabat Pembuat Komitmen pada Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah 1 Kalimantan Timur.
 
Johanis menjelaskan, Rahmat dan Riado diduga menerima uang suap sebesar Rp1,4 miliar dari Nanang, Hendra dan Nono. 
 
Uang suap tersebut diberikan agar perusahaan Nanang, Hendra dan Nono mendapatkan proyek pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kaltim. 
 
"Di antaranya peningkatan jalan simpang batu - laburan dengan nilai Rp49,7 Miliar dan preservasi jalan kerang-lolo-kuaro dengan nilai Rp1,1 Miliar," katanya.
 
Untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan, Penyidik melakukan penahanan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 November 2023 sampai dengan 13 Desember 2023 di Rutan KPK.
 
 
Atas perbuatannya, Nono, Nanang dan Hendri disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sedangkan Rahmat dan Riado disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK