KPK Amankan Bukti Dari Geledah Rumah Aspri Wamenkumham Eddy Hiariej

AKURAT.CO - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang menjerat Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Barang bukti ditemukan dan diamankan dari penggeledahan di rumah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa beberapa dokumen yang memiliki kaitan dengan perkara. Segera disita dan analisis untuk menjadi barang bukti di berkas perkara," ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/11/2023).
Baca Juga: Wamenkumham Jadi Tersangka, Yasonna: Proses Saja...
Sayangnya, Ali tak membeberkan identitas dari rumah yang digeledah tim penyidik KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kediamanan yang didatangi tim penyidik KPK pada Selasa (28/11) malam adalah dua rumah milik asisten pribadi (aspri) Eddy Hiariej, Yogi Ari Rukmana (YAR) dan Yosie Andika Mulyadi (YAM).
"Lokasi dimaksud, adalah rumah kediaman dari pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka (swasta)," kata Ali.
Diketahui, KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ke tahap penyidikan. Lembaga antikorupsi telah menetapkan empat tersangka. Salah satunya Eddy Hiariej. Tiga orang sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi, satu orang lain tersangka pemberi.
Baca Juga: KPK Sudah Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Sejak 2 Pekan Yang Lalu
Eddy Hiariej sebelumnya dilaporkan Ketua LSM Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar melalui dua asisten pribadinya terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
Bahkan, belakangan beredar Eddy bertemu pengusaha Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, yang diduga membahas persoalan PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
Laporan IPW terhadap Eddy Hiariej terkait dugaan penerimaan gratifikasi, dalam pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri.
Eddy sebelumnya telah berulang kali menepis tuduhan tersebut. Eddy menekankan, Yogi telah menjadi asisten pribadi sebelum dirinya menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM. Menurut Eddy, Yogi tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara, juga tidak berstatus sebagai PPNPN maupun PPPK.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







