AKURAT.CO Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengimbau tidak perlu risau dengan gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri karena merupakan haknya sebagai tersangka yang dilindungi undang-undang.
Firli mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023) untuk meminta agar statusnya sebagai tersangka dibatalkan.
"Kami melihat tidak ada yang perlu dirisaukan. Masalah upaya hukum praperadilan yang dilakukan Firli Bahuri sepenuhnya menjadi haknya sebagai warga negara," jelas Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, melalui keterangan tertulis, Minggu (26/11/2023).
Sidang perdana gugatan praperadilan Firli akan digelar pada 11 Desember 2023.
Baca Juga: Terungkap! Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango Sebagai Ketua Sementara KPK Gantikan Firli Bahuri
Menurut Edi, Polda Metro Jaya telah mengedepankan prinsip kehati-hatian, kecermatan dan menjunjung profesionalisme dalam menetapkan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Dia mengatakan, tahapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sejak awal sudah mengikuti semua prosedur dalam undang-undang.
"Mulai dari penerimaan pengaduan, pemanggilan dan pemeriksaan 91 saksi termasuk tujuh saksi ahli, penyitaan barang bukti, pelaksanaan gelar perkara hingga penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka sudah sesuai undang-undang," jelas Edi.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga sangat transparan dan membuka diri untuk disupervisi oleh pihak lain, termasuk penyidik Bareskrim dan pimpinan KPK sendiri.
"Kalau Firli Bahuri melakukan upaya hukum praperadilan, itu tidak ada masalah karena penyidik Polda Metro Jaya sudah tentu siap mempertanggungjawabkan secara hukum," kata mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu.
Baca Juga: Firli Bahuri dan Eddy Hiariej Jadi Tersangka, Ganjar: Mundur!
Dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta tersebut juga mengharapkan semua pihak menghormati proses hukum, baik itu penetapan Firli sebagai tersangka maupun gugatan praperadilannya.
Presiden Joko Widodo telah memberhentikan sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango menjadi Ketua KPK sementara, melalui Keppres Nomor 116 tanggal 24 November 2023.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 8Prediksi Sassuolo vs Lazio 28 Oktober 2026: Jay Idzes Absen, Biancocelesti Diunggulkan
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok









