Akurat

Dugaan TPPU Firli Bahuri Harus Diusut Polisi

Oktaviani | 23 November 2023, 14:26 WIB
Dugaan TPPU Firli Bahuri Harus Diusut Polisi

AKURAT.CO Tim penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya diharap dapat membongkar dugaan rasuah lain Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, tak terkecuali dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Harapan itu disampaikan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan sekaligus merespons langkah Polda Metro Jaya yang telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Novel meyakini TPPU menyertai tindak pidana asal, yakni dugaan pemerasan dalam jabatan atau penerimaan gratifikasi yang diduga dilakukan Firli Bahuri.

"Semoga upaya penyidikan yang dilakukan oleh Polri bisa mengungkap perbuatan-perbuatan lain yang diduga dilakukan oleh Firli. Begitu juga dengan TPPU yang saya yakin menjadi perbuatan yang menyertai TPK (Tindak Pidana Korupsi) yang dilakukan oleh Firli," kata Novel Baswedan dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga: Wisata Buckingham Palace: Kediaman Resmi Kerajaan Inggris, Catat Harga Tiketnya!

Bukan tanpa alasan hal itu diungkapkan Novel. Sebab, bagi Novel, Firli merupakan penjahat besar. "Bagi saya, Firli ini penjahat besar. Baru pertama kali pimpinan KPK berbuat korupsi pada level tertinggi, yaitu pemerasan sebagai tersangka tindak pidana korupsi," kata dia.

Menurut Novel, ketika orang bisa berbuat korupsi pada level tertinggi, maka level sebelumnya sudah dilewati. Artinya, yang bersangkutan sebelumnya diduga kuat telah banyak perbuatan tindak pidana korupsi.

"Oleh sebab itu, saya menghimbau kepada semua orang yang pernah menjadi korban pemerasan atau mengetahui perbuatan Firli yang lainnya, agar berani melaporkan," ucap Novel.

Novel mengapresiasi langkah Polri yang berani untuk bersikap obyektif dan jujur dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi ini.

Hal ini, sambung Novel, juga sekaligus bentuk kepedulian Polri untuk menyelamatkan KPK dari orang-orang yang berbuat korupsi dengan menggunakan lembaga KPK.

Baca Juga: Simak 5 Tips Agar Punya Kaki Putih Dan Mulus Seperti Jokowi, Mudah Bisa Dilakukan Di Rumah

"Saya berharap ini menjadi momentum untuk bersih-bersih KPK, karena sejak Firli menjadi Ketua KPK banyak perbuatan TPK terjadi di KPK. Semua harus diusut tuntas, begitu juga bila benar ada Pimpinan KPK lain yang terlibat," kata Novel.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKFirli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipidkor berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri penyelenggara negara berhubungan dengan jabatan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai dilakukan gelar perkara. Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan gelar perkara dilakukan pukul 19.00 WIB.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup," katanya.

Firli dijerat dengan Pasal 12d atau pasal 12D atau Pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.