Akurat Logo

Temuan Cek Rp2 Triliun Di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo Diragukan

Oktaviani | 16 Oktober 2023, 16:32 WIB
Temuan Cek Rp2 Triliun Di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo Diragukan

AKURAT.CO Ditemukannya cek senilai Rp2 triliun oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah dinas mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, diragukan.

Keraguan itu disampaikan mantan penyelidik KPK, Aulia Postiera, saat dihubungi wartawan, Senin (16/10/2023).
 
Dia pun menjelaskan keraguannya itu lantaran cek dengan nilai yang besar diterbitkan atas nama pribadi.
 
Menurut Aulia, seharusnya KPK melakukan verifikasi terlebih dahulu ke bank mengenai cek tersebut, sebelum menyampaikan ke media.
 
 
"Seharusnya KPK melakukan verifikasi ke bank terkait dengan kebenaran cek tersebut. Biasanya cek itu juga ada tanggal batas waktu validnya," jelasnya.
 
Terpisah, kuasa hukum Ervin Lubis mengaku belum tahu terkait keberadaan cek Rp2 triliun yang diklaim KPK disita dari rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.
 
"Kami belum tahu karena belum dikonfirmasi hasil penggeledahan mengenai barang bukti tersebut dalam pemeriksaan tersangka pertama," ujarnya saat dikonfirmasi.
 
KPK sebelumnya mengklaim menemukan cek senilai Rp2 triliun saat menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo beberapa waktu lalu.
 
"Setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
 
 
Ali mengatakan, pihaknya butuh konfirmasi dan klarifikasi ke para saksi, tersangka maupun pihak-pihak terkait lain mengenai temuan tersebut.
 
"Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini," ujarnya.
 
Rumah dinas Syahrul Yasin Limpo digeledah pada akhir September lalu. Saat itu, penyidik juga menemukan 12 pucuk senjata api, dokumen diduga terkait perkara hingga uang sekitar Rp30 miliar.
 
Syahrul Yasin Limpo bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta, resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat (13/10/2023).
 
Mereka ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung mulai 13 Oktober hingga 1 November 2023.
 
KPK juga menjerat Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dalam kasus ini. Kasdi sudah lebih dulu ditahan.
 
Mereka disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard oleh Syahrul Yasin Limpo.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK