Deretan Fakta Dugaan Pimpinan KPK Peras Syahrul Yasin Limpo

AKURAT.CO Dugaan kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, masih terus bergulir.
Kini kasus korupsi itu justru menambah persoalan baru dengan adanya dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo.
Kabar dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo mencuat bersamaan beredarnya foto Ketua KPK, Firli Bahuri, bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo.
Dalam foto yang beredar, terlihat Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo sedang duduk sambil berbincang.
Baca Juga: Firli, Duri Dalam Kasus Syahrul Yasin Limpo
Berikut deretan fakta terkait dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK di tengah kasus korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo:
1. Berawal dari aduan masyarakat
Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK bermula dari adanya aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023 ke Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Dari Dumas atau pengaduan masyarakat yang kami terima di tanggal 12 Agustus 2023, di situ disebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak.
2. Kapolrestabes Semarang Diperiksa
Terkait dugaan kasus pemerasan yang dilakukan Pimpinan KPK, Polda Metro Jaya sudah memeriksa enam saksi, salah satunya adalah Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar. Namun kepolisian belum merinci apa maksud dari pemeriksaan tersebut.
"Benar (Irwan) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan," kata Ade Safri.
Baca Juga: Korupsi Di Kementan, KPK Cekal Istri, Anak Hingga Cucu Syahrul Yasin Limpo
3. Dalami pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo
Ade Safri mengatakan salah satu hal yang akan didalami penyidik adalah terkait foto pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo. Pertemuan keduanya akan diusut guna memastikan ada atau tidaknya dugaan pemerasan.
"Ini masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali dan akan kami cari buktinya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi," katanya.
Menurut Ade Safri, foto pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo menjadi satu hal yang direkomendasikan penyidik dalam gelar perkara. Nantinya Polda Metro akan mengacu pada Pasal 65 Juncto Pasal 36 UU KPK terkait larangan insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara.
4. Mabes Polri diminta turun tangan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku akan terus mengikuti perkembangan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK. Bahkan ia meminta Mabes Polri untuk turun tangan dalam menangani kasus tersebut.
"Karena ini menyangkut laporan yang dilaporkan oleh orang yang dikenal publik, juga menyangkut lembaga yang dikenal publik, penanganannya harus cermat, hati-hati. Oleh karena itu saya minta tim dari Mabes untuk ikut turun untuk mengasistensi, sehingga di dalam proses penanganannya menjadi cermat," kata Listyo Sigit.
Listyo Sigit pun mempersilahkan jika ada lembaga yang ingin mengawasi penanganan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo.
5. Eks atlet bulu tangkis ungkap fakta foto Ketua KPK dan Syahrul Yasin Limpo
Mantan atlet bulu tangkis Indonesia, Eddy Hartono, mengungkap foto yang beredar terkait pertemuan ketua KPK Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo tidak berlangsung secara tertutup.
Menurut Eddy, foto yang diambil di GOR Badminton Jakarta itu tak seperti apa yang terlihat. Saat itu Edy mengatakan jika di GOR Jakarta sedang ramai bermain badminton, namun tiba-tiba Syahrul Yasin Limpo datang.
"Mentan sempat menunggu, setelah itu langsung pulang," tuturnya.
Meski Polri belum menyebut secara gamblang nama pimpinan KPK yang dimaksud melakukan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo, namun diketahui saat ini Ketua KPK dijabat oleh Firli Bahuri, yang mestinya masa jabatannya berakhir pada 2023 ini.
Namun Mahkamah Konstitusi memutuskan menambah satu tahun masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun di tengah rupa-rupa kontroversi KPK, yang terbaru terkait dugaan kebocoran perkara korupsi di Kementerian BUMN pada Mei 2023. (Adinda Shafa Afriasti)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








