Ada Blackstone Group Di Pengadaan LNG Pertamina Yang Berujung Korupsi
Oktaviani | 26 September 2023, 07:22 WIB

AKURAT.CO Ada dua perusahaan dari Amerika Serikat (AS) disebut-sebut terlibat dalam proyek pengadaan liquified natural gas (LNG) PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021, yang berujung rasuah.
Kedua perusahaan tersebut yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC (anak usaha Cheniere Inc) dan The Blackstone Group.
Saat ini, keberadaan dua perusahaan itu sedang didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam pengusutan dugaan rasuah yang menjerat eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.
"Perusahaannya itu yang dari Amerika ada dua ya, salah satunya itu (Blackstone Group)," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada media, Senin (25/9/2023).
Cheniere Inc disebut menemukan cadangan gas alam baru untuk dieksplorasi dan PT Pertamia melakukan investasi. Sementara Blackstone yang bermarkas di New York, Amerika Serikat disebut berkaitan dengan
pembiayaan.
Blackstone sendiri adalah salah satu perusahaan swasta pengelola modal terbesar di dunia. Blackstone Group merupakan sebuah perusahaan multinasional venture capital (VC). Perusahaan ini berinvestasi di berbagai bidang, termasuk energi, ritel, dan teknologi.
Blackstone disebut-sebut menghimpun dana dari para investor untuk investasi ke sejumlah portofolio. Di Tanah Air, Blackstone Group mencoba meraup 'cuan' melalui sejumlah perusahaan, seperti PT Blackstone Kapital Indonesia, PT Blackstone Kargo Indonesia (BS-GO) dan PT Black Stone Indonesia.
Baca Juga: Direktur Perusahaan Milik Keluarga Mantan Wapres Jadi Tersangka Baru Korupsi Tol Japek MBZ
Ketua MPR yang juga politikus Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet) dikabarkan duduk sebagai Founder Holding PT Black Stone Indonesia.
"Jadi ada sebuah perusahaan di sana, dimana dia (Cheniere Inc) menemukan sebuah cadangan (LNG) dan baru akan mengeksplorasi. Kemudian yang BS ini sebetulnya tidak di situ (eksplorasi). ada hubungannya nanti dengan pembiayaan pihak lainnya," kata Asep.
Sehingga, berdasarkan penelusuran KPK, sejauh ini ada tiga perusahaan yang terlibat dalam pengadaan LNG yang berujung rasuah dan diduga merugikan keuangan negara Rp 2,1 triliun tersebut. Ketiga korporasi itu yakni, Pertamina, CCL LLC dan Blackstone Group.
"Sejauh ini tiga itu. perusahaan kita (Pertamina), dan dua perusahaan luar negeri," ujar Asep.
Asep lebih lanjut sedikit menjelaskan duduk investasi yang akhirnya berujung rasuah ini. Awalnya, sebut Asep, Pertamina berinvestasi atas temuan cadangan LNG itu. Dasar perjanjian ini lantaran kebutuhan dalam negeri, terutama untuk menyuplai PT PLN (Persero).
"Bahwa ada perusahaan yang mau eksplorasi cadangan LNG, kemudian pertamina itu investasi. pertamina awalnya memang itu investais untuk suplai ke PLN, karena akan ganti, ini akan memerlukan gas untuk PLN," kata Asep.
Lantaran diduga tak mempertimbangkan sejumlah perhitungan, termasuk salah satunya daya beli pasar, akhirnya investasi itu berujung rugi. "Tetapi ternyata kemudian, perjanjian dengan PLN itu kemudian hanya beberapa tahun karena ada perubahan perjanjian seperti itu. sehingga yang ini sudah beli banyak nih suplai (dari CCL LLC) akhirnya tidak ada kan pasarnya. gitu, jadi tidak diperhitungkan terkait dengan pasar," ujar Asep.
Selain itu, harga pembelian LNG dalam kontrak tersebut disebut flat atau tidak mengikuti harga pasar yang terjadi.
"Jadi, harga itu harus melihat fluktuasi di pasar. di ini tidak kan, ini kan flat tetap harganya, stabil. Harusnya kalau berkontrak harganya sesuai pasar. kalau lagi naik kita bayar mahal, kalau turun bayar murah. Ini kalau turun terus dibayarnya mahal terus, kan terjadi kerugian," kata Asep.
"Kemudian tidak ada klausul back-to-back, beli kan. si penjual itu ke siapa (menjual LNG-nya). jadi dinego ini penjualannya ke siapa. jadi berinvestasi itu kita harus tahu dulu mau lempar ke mana barangnya," tegas Asep.
Sayangnya Asep enggan menjelaskan lebih lanjut terkait kerjasama bisnis itu lantaran sudah masuk materi perkara yang sedang didalami. Pun termasuk soal motif bisnis Blackstone Group yang dilibatkan Karen dalam pengadaan LNG tersebut. Yang jelas, kata Asep, pihaknya menduga Karen bermanuver sendiri atau menyalahgunakan jabatannya yang disinyalir menguntungkan diri sendiri, pihak lain, dan merugikan keuangan negara, terkait pengadaan LNG tersebut.
"Jadi secara umum saja ya, ini kan masuk materi ini ya," kata Asep.
Dalam mencari bukti-bukti terkait kasus ini, KPK melakukan sejumlah upaya. Salah satunya menerbangkan tim penyidik KPK ke Amerika Serikat (AS). Tim KPK bertolak ke negeri Paman Sam tersebut bersama-sama pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Benar bahwa tim penyidik berangkat ke Amerika Serikat terkait dengan pemenuhan pencarian bukti-bukti terkait perkara yang dimaksud," kata Asep.
Tim komisi antirasuah dan BPK mendatangi USA karena kerja sama pengadaan LNG PT Pertamina melibatkan perusahaan asing tersebut. Untuk KPK, kata Asep, tim penyidik, ingin mengetahui detail proses kerja sama antara PT Pertamina dengan CCL LLC Amerika Serikat terkait pengadaan LNG.
"Kita ingin lihat seperti apakah dokumen-dokumen terkait trading tersebut. Mulai dari kapan adanya transaksinya, seperti apa transaksinya, berapa nilai besarannya pada saat transaksi, kemudian seperti apa klausulnya di kontrak yang mereka ada," ujar Asep.
Pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen di AS, sambung Asep, sebagai pembanding dengan dokumen yang diperoleh dari PT Pertamina. "Karena kalau satu dokumen saja tidak memungkinkan karena tidak ada pembanding apakah benar dokumen si salah satu pihak. Tapi kalau kita punya dokumen dua-duanya pihak terkait itu bisa kita bandingkan dan itu akan jadi bukti valid untuk perhitungan juga," ujar Asep.
Sementara terkait BPK, kata Asep, terkait audit perhitungan terhadap kerugian keuangan negaranya. Terlebih, pasal yang digunakan KPK untuk Karen Agustiawan adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor tentang kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
"Jadi BPK adalah pihak yang melakukan perhitungan terhadap kerugian keuangan negaranya," kata Asep.
KPK sebelumnya telah menahan tersangka Karen Agustiawan. Dalam kasus ini, diduga proses pengadaan LNG sebagai sebagai alternatif mengatasi kekurangan gas di Tanah Air tak dikaji. Karen Agustiawan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina juga tak melaporkan keputusannya ke dewan komisaris.
"GKK alias KA secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction) LLC Amerika Serikat tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, (19/9/2023).
Seharusnya, kata Firli, pelaporan dilakukan karena akan dibawa dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Atas dugaan perbuatannya, Karen membuat negara merugi sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat atau Rp2,1 triliun.
Penyebabnya, kargo LNG yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya kargo over supply, PT Pertamina akhirnya membuat penjualan di pasar internasional dengan kondisi rugi. Padahal, komoditas ini juga tak pernah masuk ke Indonesia dan digunakan seperti tujuan awalnya.
"Sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu," kata Firli.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









