Direktur Perusahaan Milik Keluarga Mantan Wapres Jadi Tersangka Baru Korupsi Tol Japek MBZ

AKURAT.CO Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan tersangka baru di kasus korupsi proyek jalan Tol Jakarta Cikampek II (Japek) alias Tol MBZ.
Tersangka baru kasus korupsi proyek jalan Tol Japek MBZ adalah Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas.
"Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, SB, sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).
Baca Juga: Gawat, Kajari OKI Bikin Malu Jaksa Agung
Kuntadi mengatakan penyidik menemukan bukti dugaan Sofiah Balfas melakukan pemufakatan jahat mengatur dan mengubah spesifikasi barang terkait proyek tol MBZ.
"Yang bersangkutan turut serta melakukan tindak mengatur dan mengubah spesifikasi barang tertentu, sehingga hanya perusahaan tertentu yang bisa memenuhi syarat yang mengakibatkan negara dirugikan," kata Kuntadi.
PT Bukaka Teknik Utama adalah perusahaan multinasional milik keluarga mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK. Perusahaan yang bergerak di industri manufaktur ini didirikan pada tahun 1978 dan menjadi persero sejak tahun 1979.
Seperti dilansir situs resminya, PT Bukaka Teknik Utama adalah perusahaan yang bergerak di sektor transportasi, utilities, dan infrastruktur.
Baca Juga: Korupsi Tol Japek, Kejagung Periksa Dirut Virama Karya
Sofiah Balfas, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, adalah pelaku kelima yang ditetapkan tersangka kasus korupsi proyek Tol MBZ. Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat orang tersangka yakni Djoko Dwijono Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, YM selaku ketua panitia lelang, TBS tenaga ahli Jembatan PTLGC, dan Ibnu Noval pensiunan BUMN yang pernah menjabat Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Proyek Tol MBZ sendiri bernilai kontrak Rp13,5 triliun.
"Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," demikian kata Kuntadi.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 7Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







