Akurat Logo

Langgar Ikrar Kader, Gerindra Pecat Ketua DPC Semarang

Paskalis Rubedanto | 10 September 2023, 15:25 WIB
Langgar Ikrar Kader, Gerindra Pecat Ketua DPC Semarang

 

AKURAT.CO DPP Partai Gerindra menggelar sidang pelanggaran sumpah ikrar kader terhadap Ketua DPC Gerindra Kota Semarang, Joko Santoso atas kasus penganiayaan.

Sidang menjatuhkan putusan pemecatan Joko Santoso yang melakukan penganiayaan kepada kader PDI Perjuangan, Suparjianto.

Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, memimpin sidang didampingi empat anggota yakni Maulana Bungarar, Dolfie Rompas, Yunico Syahrir dan Sutra Dewi.

Baca Juga: Dugaan Pemukulan Kader PDIP, Gerindra Periksa Ketua DPC Semarang

Dia mengatakan, Majelis Kehormatan Partai Gerindra sepakat menjatuhkan putusan pemecatan Joko Santoso dari posisinya sebagai ketua DPC Gerindra Kota Semarang.

"Setelah melakukan pemeriksaan, intinya majelis bersepakat menyatakan yang bersangkutan bersalah. Melanggar Pasal 68 Aturan Rumah Tangga (ART) Partai Gerindra tentang ikrar kader untuk selalu berperilaku baik," jelas Habiburokhman di Kantor DPP Gerindra, Jakarta, Minggu (10/9/2023).

Dia menjelaskan, Joko Santoso telah mengakui bahwa dirinya datang ke rumah Suparjianto kemudian masuk dan membentak-bentak. Hal tersebut sudah cukup menjadi bukti untuk pemberian sanksi.

Baca Juga: PDIP-Gerindra Bersaing Ketat Di Jabar

"Hal tersebut cukup menjadi bukti. Yang bersangkutan diberikan sanksi cukup berat yaitu diberhentikan sebagai ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang," kata Habiburokhman.

Sementara, untuk permasalahan dugaan penganiayaan diserahkan ke pihak kepolisian dan berharap diselidiki secara adil dan profesional.

"Kami tidak punya kewenangan untuk menilai tentang dugaan penganiayaan, kami serahkan agar aparat penegak hukum bisa bekerja secara profesional. Jika salah dinyatakan bersalah tapi jika tidak jangan dinyatakan bersalah. Harus sesuai dengan bukti-bukti yang ada," jelas Habiburokhman.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.