Akurat

KPK Duga Ada Upaya Merintangi Penyidikan Di Kasus E-KTP Paulus Tannos

Hendra Mujiraharja | 11 Agustus 2023, 13:26 WIB
KPK Duga Ada Upaya Merintangi Penyidikan Di Kasus E-KTP Paulus Tannos

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pihak yang berupaya merintangi proses penyidikan korupsi pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) yang menjerat Paulus Tannos.

Salah satu indikasinya terkait perubahan identitas dan kewarganegaraan Paulus Tannos.

"Kalau dari sisi apakah itu menghalangi proses penyidikan, kan nyatanya tim penyidik tidak bisa membawa yang bersangkutan sekalipun sudah di tangan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (11/8/2023).

Lembaga antikorupsi mengaku heran Paulus Tannos bisa berganti identitas. Itu menimbulkan kecurigaan ada pihak yang membantu dalam perubahan identitas dan kewarganegaraannya.

Kecurigaan makin besar karena pergantian identitas harusnya tidak bisa dilakukan saat Paulus Tannos berada di luar negeri. Terlebih, ada dokumen yang harus diurus dan perlu putusan pengadilan terkait pergantian nama.

KPK pun memastikan akan mendalami proses perubahan itu.

"Ini yang terus kami dalami dan analisis. Apakah perubahan namanya dilakukan ketika dia berada di dalam negeri misalnya, ataukah ada pihak-pihak yang sengaja kemudian membantu mengubah namanya," jelas Ali.

KPK akan mempertimbangkan langkah hukum bagi pihak-pihak yang membantu Paulus Tannos selama pelarian, termasuk mengubah identitas. Sebab, mereka dianggap menggagalkan penangkapan buronan karena perbuatannya.

Menurut Ali, KPK sebenarnya sudah menemukan Paulus Tannos di negara tetangga. Saat tim KPK melakukan pencocokan ciri-ciri hingga wajah orang yang ditemukan sudah sesuai.

Namun, Paulus Tannos saat itu tak bisa ditangkap karena identitasnya berbeda. KPK mengungkap Paulus Tannos sudah tak lagi memegang paspor Indonesia. 

Paulus Tannos kini berpaspor salah satu negara di Afrika Selatan dan memiliki nama berbeda.

Lantaran sudah berganti kewarganegaraan dan nama, KPK pun harus gigit jari, tidak dapat memboyong sang buronan pulang ke Tanah Air.

"Karena memang namanya berbeda, kewarganegaraannya berbeda. Tentu otoritas negara yang kami datangi dan ketika melakukan penangkapan itu tidak membolehkan untuk membawanya," kata Ali.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.