KPK Duga Ada Upaya Merintangi Penyidikan Di Kasus E-KTP Paulus Tannos

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pihak yang berupaya merintangi proses penyidikan korupsi pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) yang menjerat Paulus Tannos.
Salah satu indikasinya terkait perubahan identitas dan kewarganegaraan Paulus Tannos.
"Kalau dari sisi apakah itu menghalangi proses penyidikan, kan nyatanya tim penyidik tidak bisa membawa yang bersangkutan sekalipun sudah di tangan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (11/8/2023).
Lembaga antikorupsi mengaku heran Paulus Tannos bisa berganti identitas. Itu menimbulkan kecurigaan ada pihak yang membantu dalam perubahan identitas dan kewarganegaraannya.
Kecurigaan makin besar karena pergantian identitas harusnya tidak bisa dilakukan saat Paulus Tannos berada di luar negeri. Terlebih, ada dokumen yang harus diurus dan perlu putusan pengadilan terkait pergantian nama.
KPK pun memastikan akan mendalami proses perubahan itu.
"Ini yang terus kami dalami dan analisis. Apakah perubahan namanya dilakukan ketika dia berada di dalam negeri misalnya, ataukah ada pihak-pihak yang sengaja kemudian membantu mengubah namanya," jelas Ali.
KPK akan mempertimbangkan langkah hukum bagi pihak-pihak yang membantu Paulus Tannos selama pelarian, termasuk mengubah identitas. Sebab, mereka dianggap menggagalkan penangkapan buronan karena perbuatannya.
Menurut Ali, KPK sebenarnya sudah menemukan Paulus Tannos di negara tetangga. Saat tim KPK melakukan pencocokan ciri-ciri hingga wajah orang yang ditemukan sudah sesuai.
Namun, Paulus Tannos saat itu tak bisa ditangkap karena identitasnya berbeda. KPK mengungkap Paulus Tannos sudah tak lagi memegang paspor Indonesia.
Paulus Tannos kini berpaspor salah satu negara di Afrika Selatan dan memiliki nama berbeda.
Lantaran sudah berganti kewarganegaraan dan nama, KPK pun harus gigit jari, tidak dapat memboyong sang buronan pulang ke Tanah Air.
"Karena memang namanya berbeda, kewarganegaraannya berbeda. Tentu otoritas negara yang kami datangi dan ketika melakukan penangkapan itu tidak membolehkan untuk membawanya," kata Ali.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 4Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK


