Akurat Logo

Bharada E Didemosi 1 Tahun, Berikut Sejumlah Hal Yang Jadi Pertimbangannya

| 22 Februari 2023, 20:10 WIB
Bharada E Didemosi 1 Tahun, Berikut Sejumlah Hal Yang Jadi Pertimbangannya

AKURAT.CO Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (22/2/2023). 

Berdasarkan hasil dari sidang etik ini, Polri memutuskan untuk memberikan sanksi berupa demosi 1 tahun terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut. 

Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa ada sejumlah faktor yang memengaruhi Bharada E tidak diberi sanksi berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) meskipun terlibat dalam kasus pembunuhan berencana. 

"Pertimbangan pertama, Bharada E masih belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana. Kedua, Bharada E telah mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Ramadhan di TNCC Mabes Polri, Rabu (22/2/2023). 

Lalu, yang ketiga, Bharada E juga telah disetujui menjadi Justice Collaborator (JC) atau sebagai pelaku yang bekerja sama. Sementara pelaku lainnya dinilai berusaha untuk mengaburkan fakta dengan cara merusak, menghilangkan barang bukti, dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. 

Keempat, Bharada E juga dinilai bersikap sopan dan bekerja sama selama menjalani proses persidangan. 

Kelima, Bharada E juga masih berusia 24 tahun, dinilai berpeluang memiliki masa depan yang lebih baik. 

Keenam, permohonan maaf Bharada E kepada pihak keluarga Brigadir J juga menjadi pertimbangan.

Ketujuh, semua tindakan yang dilakukan Bharada E juga dinilai dalam keadaan terpaksa dan tidak berani menolak perintah atasan. 

Kemudian, terduga pelanggar yang berpangkat Bharada juga tidak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara FS karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh. 

Dan yang terakhir, bantuan yang dilakukan oleh Bharada E untuk mau bekerja sama dan memberikan keterangan secara jujur juga membuat terungkapnya kasus pembunuhan tersebut. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.