Eksekusi Terpidana Mati Terakhir Kali Dilakukan dalam Perkara Bali Nine, Ferdy Sambo Menyusul?

AKURAT.CO Vonis mati Ferdy Sambo menuai pro-kontra. Sebabnya, terdapat celah yang bisa dimanfaatkan suami Putri Candrawathi itu mendapatkan keringanan hukum. Terlebih, eksekusi mati terakhir kali dilakukan kepada terpidana narkoba, Bali Nine.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengakui adanya celah yang bisa dimanfaatkan Ferdy Sambo bersama kuasa hukumnya lolos dari eksekusi mati. Selain adanya upaya hukum banding hingga mengajukan grasi, penerapan KUHP baru setelah masa transisi yang menjadikan pidana mati sebagai hukuman alternatif memungkinkan untuk ditempuh.
“Itu pengacara yang punya strategi. Kita enggak boleh berkomentar,” kata Arsul.
Arsul meningatkan eksekusi terpidana mati memang tak mudah. Jaksa selaku eksekutor harus memastikan terpidana menempuh atau mengajukan upaya hukum agar perkaranya inkrah.
Apabila hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) putusan mati tidak dikoreksi, maka jaksa bisa menghadapkan terpidana pada regu tembak. Sulitnya eksekusi mati juga terlihat dari banyaknya terpidana yang belum dieksekusi.
Menurut Arsul, terakhir kali eksekusi mati diterapkan yakni pada 2019 yang lalu, terhadap sembilan terpidana penyelundupan heroin seberat 8,2 kg dari Indonesia ke Australia, atau dikenal dalam perkara Bali Nine. Setelah itu praktis Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak melakukan eksekusi.
Sementara jumlah terpidana mati yang terdata sejauh ini sebanyak 204 orang.
“Terakhir itu Bali Nine yang dilakukan eksekusi. Setelah itu kan tidak pernah terjadi eksekusi lagi. Nah kalau pertanyaaannya kenapa tidak pernah ada eksekusi lagi ya tanya ke Jaksa Agung, karena eksekutor pidana adalah kejaksaan,” kata Arsul.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





