Sepatu dan Tas Dibuat dari Kulit Babi, Apa Hukumnya dalam Islam?

AKURAT.CO Produk fesyen berbahan kulit hewan kerap menarik perhatian karena dikenal kuat, lentur, dan memiliki tekstur khas. Namun, bagaimana jika sepatu atau tas yang digunakan sehari-hari ternyata terbuat dari kulit babi? Apakah tetap boleh digunakan karena bukan untuk dikonsumsi?
Dalam fikih Islam, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan makanan, tetapi juga menyangkut kesucian bahan yang digunakan. Karena itu, umat Islam perlu mengetahui asal bahan suatu produk, terutama ketika terdapat keterangan seperti pig skin atau kulit babi pada labelnya.
Kulit Babi Tidak Menjadi Suci karena Disamak
Penyamakan merupakan proses pengolahan kulit hewan untuk menghilangkan kotoran, bau, dan unsur yang menyebabkan kulit mudah rusak. Dalam hukum Islam, proses ini dapat menyucikan kulit bangkai hewan tertentu.
Namun, kulit babi termasuk pengecualian dalam ketentuan tersebut. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 56 Tahun 2014 tentang Penyamakan Kulit Hewan dan Pemanfaatannya menyatakan bahwa kulit hewan dapat dimanfaatkan untuk barang gunaan setelah disamak, kecuali kulit anjing, babi, serta hewan yang lahir dari salah satunya.
Baca Juga: Doa saat Overthinking, Memohon Petunjuk Allah agar Diberi Jalan Terbaik dalam Hidup
Ketentuan serupa ditegaskan dalam Fatwa MUI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Sertifikasi Halal Barang Gunaan Berbahan Hewani. Dengan demikian, berdasarkan panduan MUI, kulit babi tetap tidak boleh digunakan sebagai bahan barang gunaan meskipun telah melalui proses penyamakan.
Bagaimana dengan Sepatu yang Tidak Dimakan?
Sebagian orang mungkin beranggapan bahwa sepatu dan tas tidak dikonsumsi, sehingga penggunaan kulit babi seharusnya tidak menjadi masalah. Padahal, dalam fikih, hukum suatu bahan tidak hanya ditentukan oleh apakah bahan itu dimakan atau tidak.
Kulit babi dipandang sebagai bahan yang najis dan tidak dapat disucikan melalui penyamakan menurut ketentuan yang menjadi pegangan MUI dan mayoritas ulama. Karena itu, persoalan ini tetap berlaku pada barang yang digunakan di luar tubuh, seperti sepatu, tas, dompet, ikat pinggang, dan jaket.
LPPOM MUI juga menjelaskan bahwa sepatu berbahan kulit babi tidak boleh digunakan oleh Muslim. Alasannya, larangan tersebut berkaitan dengan status bahan kulitnya, bukan semata-mata karena sepatu itu bersentuhan dengan makanan atau masuk ke dalam tubuh.
Bagaimana Jika Digunakan untuk Salat?
Persoalan menjadi lebih penting ketika sepatu atau tas berbahan kulit babi digunakan saat beribadah. Dalam ketentuan fikih, kesucian badan, pakaian, dan tempat merupakan bagian dari syarat sah salat.
Karena kulit babi dihukumi najis menurut pandangan tersebut, Muslim sebaiknya tidak mengenakan sepatu atau pakaian berbahan kulit babi ketika salat. Jika seseorang baru mengetahui setelah membeli atau menggunakannya, ia dapat menghentikan pemakaian dan mencari alternatif bahan yang jelas kesuciannya.
Perlu dibedakan pula antara mengetahui bahan produk dan sekadar menduga. Tidak semua produk kulit otomatis berasal dari babi. Karena itu, konsumen sebaiknya memeriksa label, keterangan produsen, atau informasi resmi mengenai bahan yang digunakan sebelum mengambil kesimpulan.
Tidak Semua Kulit Hewan Hukumnya Sama
Islam tidak melarang penggunaan seluruh produk berbahan kulit hewan. Kulit sapi, kambing, atau hewan lain yang halal dikonsumsi dapat dimanfaatkan dengan ketentuan penyembelihan dan penyamakan sesuai syariat.
Baca Juga: Begini Cara Ulama Menasihati Pemerintah Menurut Islam
MUI melalui Fatwa Nomor 56 Tahun 2014 menjelaskan kebolehan pemanfaatan kulit hewan tertentu setelah disamak, dengan pengecualian kulit babi dan anjing. Artinya, konsumen Muslim tetap dapat menggunakan produk kulit, selama bahan dan proses pengolahannya memenuhi ketentuan halal.
Dalam memilih produk, sikap hati-hati bukan berarti harus mencurigai semua barang. Namun, ketika informasi bahan sudah jelas menyebutkan pig skin, umat Islam memiliki dasar untuk menghindarinya.
Pada akhirnya, menjaga kehalalan tidak hanya dilakukan melalui makanan dan minuman, tetapi juga melalui barang yang digunakan sehari-hari. Memeriksa bahan sebelum membeli menjadi langkah sederhana agar pilihan konsumsi dan gaya hidup tetap sejalan dengan prinsip syariat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan
- 10Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen




