Banyak Anak Keracunan MBG, Ini Hukum Memberi Makanan yang Merugikan Kesehatan dalam Islam

AKURAT.CO Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah sejumlah kejadian dugaan keracunan makanan terjadi di berbagai daerah. Pada September 2026, misalnya, 129 siswa di Kota Pariaman dilaporkan mendapat penanganan di rumah sakit setelah mengalami dugaan keracunan usai menyantap MBG. Pemerintah daerah masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk mengetahui penyebab pastinya.
Persoalan keamanan pangan dalam program tersebut bukan isu baru. BPOM mencatat 219 dugaan Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan yang berkaitan dengan MBG sepanjang 2025, dengan 21.084 korban. Hingga 12 Maret 2026, terdapat 69 dugaan KLB dengan 6.383 korban. Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan gizi tidak dapat dipisahkan dari aspek keamanan makanan.
Pertanyaannya, bagaimana Islam memandang orang yang memberikan makanan kepada orang lain tetapi makanan tersebut justru membahayakan kesehatan? Secara prinsip, Islam tidak hanya memperhatikan apakah makanan itu halal dari bahan-bahannya, tetapi juga apakah makanan tersebut aman dan tidak membahayakan orang yang mengonsumsinya.
Al-Qur'an memberikan prinsip yang sangat kuat mengenai larangan mencelakakan diri sendiri. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 195:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Artinya, “Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan. Berbuat baiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik."
Baca Juga: Hak Tetangga dalam Islam: Mengapa Menutup Akses Jalan Warga Demi Proyek Properti Itu Dilarang?
Prinsip tersebut juga berkaitan dengan tanggung jawab seseorang ketika menyediakan makanan bagi orang lain. Makanan yang secara zat halal tidak otomatis menjadi sesuatu yang boleh diberikan tanpa memperhatikan kebersihan, kualitas, penyimpanan, masa layak konsumsi, dan potensi bahayanya. Dalam konteks pelayanan makanan kepada masyarakat, aspek keamanan justru menjadi bagian dari amanah.
Rasulullah SAW juga bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Artinya, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”
Hadis tersebut menjadi salah satu prinsip penting dalam fikih Islam. Maknanya sangat relevan ketika makanan yang diberikan kepada orang lain ternyata menyebabkan gangguan kesehatan. Jika bahaya tersebut muncul karena kelalaian yang dapat dicegah, persoalannya bukan lagi sekadar makanan kurang enak atau kurang berkualitas, melainkan menyangkut tanggung jawab untuk mencegah mudarat.
Dalam kasus MBG, tentu perlu dibedakan antara makanan yang memang terbukti menyebabkan keracunan dan kejadian sakit yang penyebabnya belum diketahui. Tidak tepat menyimpulkan bahwa setiap kasus gangguan kesehatan setelah mengonsumsi MBG pasti disebabkan oleh makanan tersebut sebelum ada pemeriksaan yang memadai. Di Pariaman, misalnya, pemerintah daerah masih menunggu hasil laboratorium untuk memastikan penyebab kejadian.
Namun, prinsip etikanya tetap jelas. Ketika seseorang diberi amanah untuk menyediakan makanan bagi anak-anak, standar kehati-hatian seharusnya justru lebih tinggi. Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa keamanan pangan merupakan faktor krusial dalam pelaksanaan MBG karena program tersebut menyasar kelompok rentan, termasuk anak sekolah.
Islam mengenal konsep amanah yang menuntut seseorang menjalankan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya. Jika penyedia makanan mengetahui adanya makanan yang rusak, tercemar, atau tidak layak konsumsi tetapi tetap memberikannya kepada orang lain, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip amanah. Terlebih jika terdapat unsur kesengajaan untuk mengabaikan keselamatan demi mengejar keuntungan atau menghemat biaya.
Baca Juga: Viral Keranda Masuk Terowongan Sempit: Apa Hukum Mempersulit Jalan Jenazah Menuju Makam?
Karena itu, tanggung jawab penyedia makanan tidak berhenti pada memastikan makanan memiliki kandungan gizi. Makanan juga harus aman dikonsumsi. BPOM sendiri menekankan prinsip bahwa pangan harus memenuhi jaminan keamanan dan mutu, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan MBG.
Pada akhirnya, Islam mengajarkan bahwa memberi makan kepada orang lain merupakan perbuatan mulia apabila dilakukan dengan cara yang baik. Tetapi ketika makanan yang diberikan justru membahayakan kesehatan akibat kesengajaan atau kelalaian yang dapat dicegah, nilai kebaikan tersebut menjadi persoalan serius.
Memberi makanan bukan hanya soal mengenyangkan perut, tetapi juga menjaga keselamatan orang yang menerima. Dalam konteks MBG, prinsip sederhananya jelas: makanan yang bergizi harus sekaligus aman, karena menjaga kesehatan manusia merupakan bagian dari menjaga amanah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 5Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah


