Akurat Logo

Viral Keranda Masuk Terowongan Sempit: Apa Hukum Mempersulit Jalan Jenazah Menuju Makam?

Lufaefi | 1 Oktober 2026, 08:10 WIB
Viral Keranda Masuk Terowongan Sempit: Apa Hukum Mempersulit Jalan Jenazah Menuju Makam?
Ilustrasi Terowongan Sempit - Istimewa

AKURAT.CO Video keranda jenazah yang harus melewati sebuah terowongan sempit menjadi perhatian warganet. Momen tersebut memperlihatkan betapa terbatasnya akses yang harus dilalui ketika jenazah hendak dibawa menuju tempat pemakaman. Peristiwa semacam ini bukan sekadar persoalan teknis mengenai jalan yang sempit, tetapi juga membuka pertanyaan yang lebih luas tentang bagaimana masyarakat memperlakukan jenazah dan menyediakan akses menuju tempat pemakaman.

Dalam Islam, jenazah memiliki kehormatan yang tetap harus dijaga meskipun seseorang telah meninggal dunia. Karena itu, proses memandikan, mengafani, menyalatkan, hingga menguburkan jenazah dilakukan dengan penuh penghormatan. Pemakaman bukan sekadar tahap terakhir dalam mengurus orang yang telah meninggal, melainkan bagian dari kewajiban sosial umat Islam yang dikenal sebagai fardu kifayah.

Rasulullah SAW juga memberikan perhatian terhadap penghormatan kepada orang yang telah meninggal. Dalam sebuah hadis riwayat Abu Dawud, Nabi mengingatkan agar manusia tidak menjadikan kuburan sebagai tempat yang diperlakukan secara sembarangan. Prinsip dasarnya adalah menjaga kehormatan manusia, baik ketika masih hidup maupun setelah meninggal dunia.

Baca Juga: Koruptor Beli Fasilitas Mewah di Penjara, Bagaimana Hukum Menikmati Harta Haram dalam Islam?

Salah satu hadis yang sering dijadikan dasar mengenai penghormatan terhadap jenazah adalah sabda Nabi Muhammad SAW:

كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا

Artinya, “Mematahkan tulang orang yang telah meninggal sama seperti mematahkannya ketika ia masih hidup.” Hadis tersebut menunjukkan bahwa kehormatan manusia tidak serta-merta hilang setelah kematian. Jenazah tetap memiliki hak untuk diperlakukan dengan hormat dan tidak boleh direndahkan atau disakiti tanpa alasan yang dibenarkan.

Lantas, bagaimana jika jalan menuju makam sempit sehingga menyulitkan keranda? Tentu tidak setiap jalan sempit otomatis dapat disebut sebagai tindakan yang sengaja mempersulit pemakaman. Bisa saja kondisi tersebut disebabkan keterbatasan geografis, kepadatan permukiman, pembangunan yang tidak terencana, atau faktor lain yang tidak berkaitan dengan kesengajaan. Karena itu, konteks peristiwa perlu diketahui sebelum memberikan penilaian.

Namun, jika seseorang dengan sengaja menutup, menghalangi, atau mempersulit akses yang secara wajar diperlukan untuk mengurus jenazah tanpa alasan yang dibenarkan, persoalannya menjadi berbeda. Dalam Islam, menghilangkan kesulitan dan memberikan kemudahan kepada orang lain merupakan bagian dari akhlak sosial. Terlebih ketika yang membutuhkan akses adalah masyarakat yang sedang menjalankan kewajiban mengurus orang meninggal.

Al-Qur'an memberikan prinsip agar manusia saling membantu dalam kebaikan. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Ma'idah ayat 2:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Artinya, “Tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan ketakwaan, dan janganlah kamu tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.”

Ayat tersebut dapat menjadi landasan etis dalam melihat persoalan akses pemakaman. Masyarakat seharusnya membangun lingkungan yang memungkinkan proses pemakaman berlangsung secara layak, aman, dan manusiawi. Infrastruktur publik bukan hanya soal kendaraan, ekonomi, atau aktivitas sehari-hari. Jalan yang dapat dilalui untuk membawa jenazah juga merupakan bagian dari kebutuhan sosial yang patut diperhatikan.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Lapas Cibinong: Mengapa Sifat 'Hubbud Dunya' Bisa Merusak Keadilan?

Peristiwa keranda melewati terowongan sempit akhirnya menjadi pengingat bahwa ukuran kemajuan sebuah lingkungan bukan hanya terlihat dari megahnya bangunan. Cara masyarakat memperlakukan orang yang paling rentan, termasuk jenazah, juga menunjukkan kualitas solidaritas sosialnya. Ketika ada akses yang sulit, pertanyaannya bukan sekadar siapa yang salah, tetapi bagaimana masyarakat bersama-sama mencari solusi agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Pada akhirnya, menghormati jenazah merupakan bagian dari menghormati manusia. Jika sebuah jalan memang secara objektif sempit, solusinya adalah mencari jalan keluar yang memungkinkan proses pemakaman berjalan dengan aman dan bermartabat. Tetapi jika terdapat tindakan sengaja yang menghalangi tanpa alasan yang dibenarkan, persoalan tersebut tidak lagi sekadar masalah teknis. Ia menyentuh nilai kemanusiaan, hak sosial, dan ajaran Islam tentang kewajiban memudahkan urusan sesama.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi