Koruptor Beli Fasilitas Mewah di Penjara, Bagaimana Hukum Menikmati Harta Haram dalam Islam?

AKURAT.CO Kasus korupsi kembali menjadi perhatian publik ketika muncul persoalan mengenai narapidana yang diduga masih dapat menikmati fasilitas mewah di balik penjara. Fenomena tersebut tidak hanya memunculkan pertanyaan tentang pengawasan di lembaga pemasyarakatan, tetapi juga menyentuh persoalan moral dan agama. Dari perspektif Islam, ada pertanyaan yang tidak kalah penting: bagaimana hukum menikmati kekayaan yang diperoleh melalui cara yang haram?
Dalam Islam, harta bukan sekadar benda yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Harta juga merupakan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Karena itu, Islam memberikan perhatian serius terhadap cara memperoleh kekayaan. Al-Qur'an secara tegas melarang mengambil harta orang lain dengan cara yang batil.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 188:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya, “Janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
Baca Juga: Viral Pelaku Kekerasan di Jalan Minta Maaf, Bagaimana Hukum Islam Memandang Pelaku Khilaf?
Ayat tersebut menunjukkan bahwa persoalan harta dalam Islam tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan, tetapi juga proses memperolehnya. Korupsi termasuk tindakan yang bertentangan dengan prinsip tersebut karena keuntungan diperoleh melalui penyalahgunaan amanah dan mengambil sesuatu yang bukan menjadi hak pribadi. Apalagi jika tindakan tersebut menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara atau masyarakat.
Lalu, apakah harta hasil korupsi boleh tetap dinikmati setelah pelakunya tertangkap atau dijatuhi hukuman? Secara prinsip, harta yang diperoleh dengan cara haram tidak menjadi halal hanya karena telah berubah bentuk menjadi rumah, kendaraan, pakaian, makanan, atau fasilitas lainnya. Perubahan bentuk barang tidak mengubah asal-usul harta tersebut.
Rasulullah SAW juga mengingatkan bahwa Allah hanya menerima sesuatu yang baik. Dalam sebuah hadis disebutkan:
إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا
Artinya, “Sesungguhnya Allah itu Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik.” Hadis ini memberikan prinsip penting bahwa kualitas spiritual suatu harta sangat berkaitan dengan sumber dan cara memperolehnya.
Dalam fikih Islam, persoalan korupsi juga berkaitan dengan huquq al-'ibad, yaitu hak-hak manusia. Karena itu, pertobatan dari korupsi tidak cukup hanya dengan penyesalan secara pribadi. Jika harta yang diperoleh berasal dari hak orang lain atau menimbulkan kerugian publik, terdapat kewajiban untuk mengembalikan hak tersebut atau memulihkan kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, menikmati hasil korupsi setelah seseorang menyadari bahwa harta tersebut diperoleh secara batil tetap menjadi persoalan serius. Tobat semestinya tidak hanya diwujudkan melalui ucapan, tetapi juga melalui perubahan perilaku dan penyelesaian terhadap hak-hak yang telah dirugikan. Dalam konteks ini, pengembalian aset menjadi bagian penting dari tanggung jawab moral.
Fenomena fasilitas mewah di penjara juga memperlihatkan bahwa pemberantasan korupsi memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar menjatuhkan hukuman badan. Ada persoalan mengenai apakah pelaku masih dapat memperoleh manfaat dari hasil kejahatan. Jika keuntungan dari korupsi tetap dapat dinikmati, persoalan keadilan menjadi semakin kompleks.
Baca Juga: Adab Naik Kendaraan Umum: Cara Islam Menjaga Kehormatan Wanita di Ruang Publik
Islam pada akhirnya mengajarkan bahwa ukuran keberhasilan seseorang bukan semata-mata seberapa banyak kekayaan yang dimiliki. Yang lebih penting adalah dari mana harta tersebut diperoleh dan untuk apa digunakan. Harta halal mungkin tidak selalu menghadirkan kemewahan, tetapi memiliki nilai keberkahan. Sebaliknya, kekayaan yang diperoleh melalui jalan batil tidak menjadi terhormat hanya karena mampu membeli berbagai fasilitas.
Karena itu, kasus korupsi seharusnya tidak hanya menjadi perdebatan mengenai fasilitas narapidana, tetapi juga menjadi momentum untuk mengingat kembali prinsip dasar Islam tentang amanah dan keadilan. Kekayaan yang diperoleh dengan merugikan masyarakat bukan sekadar persoalan hukum negara. Ia juga menjadi persoalan pertanggungjawaban moral di hadapan manusia dan Allah SWT.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 5Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah



