Akurat Logo

Viral Pelaku Kekerasan di Jalan Minta Maaf, Bagaimana Hukum Islam Memandang Pelaku Khilaf?

Lufaefi | 30 September 2026, 09:00 WIB
Viral Pelaku Kekerasan di Jalan Minta Maaf, Bagaimana Hukum Islam Memandang Pelaku Khilaf?
Ilustrasi pelaku kejahatan - Istimewa

AKURAT.CO Video aksi kekerasan di jalan sering kali cepat menyebar di media sosial. Ketika pelaku kemudian meminta maaf dan mengakui kesalahannya, muncul pertanyaan: bagaimana Islam memandang seseorang yang melakukan kekerasan karena emosi atau khilaf, kemudian menyesal dan meminta maaf?

Dalam Islam, manusia memang tidak luput dari kesalahan. Namun, istilah “khilaf” tidak boleh digunakan untuk menghapus begitu saja tanggung jawab atas tindakan yang telah dilakukan, terlebih jika perbuatan tersebut menyebabkan orang lain terluka atau dirugikan.

Islam membuka pintu taubat bagi orang yang benar-benar menyesal. Tetapi taubat juga memiliki konsekuensi moral: menghentikan kesalahan, menyesal, bertekad tidak mengulanginya, dan apabila kesalahan berkaitan dengan hak orang lain, berusaha menyelesaikan hak tersebut.

Allah SWT berfirman:

قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَىٰ أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِن رَّحْمَةِ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا

“Katakanlah, ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya.’” (QS Az-Zumar: 53).

Ayat tersebut menunjukkan luasnya rahmat Allah. Namun, pengampunan Allah tidak boleh dipahami sebagai alasan untuk meremehkan kesalahan.

Pertama, marah bukan pembenaran untuk melakukan kekerasan.

Seseorang mungkin kehilangan kendali ketika menghadapi persoalan di jalan. Bisa karena tersulut emosi, salah paham, perselisihan lalu lintas, atau persoalan lainnya.

Namun, marah tidak otomatis membuat tindakan kekerasan menjadi benar.

Rasulullah SAW justru memberikan perhatian besar terhadap kemampuan mengendalikan amarah.

Baca Juga: Surat Komdigi Hoaks Bikin Panik, Ini Cara Islam Menghadapi Berita Fasad

Ketika seorang sahabat meminta nasihat, Nabi SAW menjawab:

لَا تَغْضَبْ

“Jangan marah.”

Nasihat tersebut diulang beberapa kali dalam hadis riwayat Bukhari.

Pesannya bukan berarti manusia tidak boleh merasakan marah. Marah merupakan emosi manusiawi. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana seseorang mengendalikan dirinya agar kemarahan tidak berubah menjadi tindakan yang merugikan orang lain.

Kedua, khilaf tidak sama dengan bebas dari tanggung jawab.

Dalam bahasa sehari-hari, seseorang mungkin mengatakan, “Saya khilaf.”

Kalimat tersebut dapat menjadi awal dari pengakuan kesalahan. Namun, secara moral, seseorang tetap perlu melihat akibat dari perbuatannya.

Jika akibat tindakan tersebut membuat orang lain terluka, mengalami kerugian, kehilangan barang, atau mengalami trauma, persoalan tidak selesai hanya dengan mengatakan bahwa dirinya sedang emosi.

Karena itu, pengakuan “saya khilaf” seharusnya diikuti dengan tindakan memperbaiki kesalahan.

Ketiga, meminta maaf merupakan bagian penting dari taubat.

Meminta maaf adalah sikap yang baik ketika seseorang menyadari bahwa dirinya telah menyakiti orang lain.

Namun, permintaan maaf sebaiknya bukan sekadar pernyataan di depan kamera karena kasus sudah viral.

Permintaan maaf yang tulus semestinya disertai penyesalan dan kesediaan memperbaiki akibat perbuatan.

Jika seseorang merusak kendaraan orang lain, misalnya, maka permintaan maaf idealnya disertai kesediaan mengganti kerusakan sesuai hak korban.

Jika seseorang menyebabkan luka, penyelesaian juga perlu mempertimbangkan kebutuhan korban.

Inilah yang membedakan permintaan maaf sebagai formalitas dengan pertobatan yang benar-benar bertanggung jawab.

Keempat, Islam membedakan antara dosa kepada Allah dan hak manusia.

Dalam persoalan yang hanya berkaitan dengan hubungan seseorang kepada Allah, taubat memiliki mekanisme tersendiri.

Tetapi ketika seseorang melakukan kekerasan terhadap orang lain, terdapat hak manusia yang ikut terlibat.

Karena itu, seseorang tidak cukup hanya berkata, “Saya sudah meminta ampun kepada Allah.”

Hak korban juga harus diperhatikan.

Prinsip ini penting agar konsep taubat tidak disalahgunakan untuk menghindari tanggung jawab sosial.

Kelima, korban memiliki hak untuk menentukan sikap.

Ketika pelaku meminta maaf, korban tidak otomatis harus langsung melupakan semuanya.

Memaafkan merupakan akhlak yang sangat dianjurkan dalam Islam. Allah SWT berfirman:

وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ ۗ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

“Dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan kesalahan orang lain. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS Ali Imran: 134).

Namun, ayat tersebut merupakan anjuran akhlak untuk memaafkan. Memaafkan tidak boleh dipaksakan kepada korban, apalagi dijadikan alasan untuk menghilangkan proses penyelesaian hak atau tanggung jawab yang memang harus dipenuhi.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi