Akurat Logo

Hak Tetangga dalam Islam: Mengapa Menutup Akses Jalan Warga Demi Proyek Properti Itu Dilarang?

Lufaefi | 1 Oktober 2026, 09:00 WIB
Hak Tetangga dalam Islam: Mengapa Menutup Akses Jalan Warga Demi Proyek Properti Itu Dilarang?
Tetangga dalam Islam - Istimewa

AKURAT.CO Pembangunan perumahan, apartemen, kawasan komersial, maupun proyek properti lainnya sering membawa perubahan besar bagi lingkungan sekitar. Namun, persoalan dapat muncul ketika pembangunan tersebut berdampak pada akses warga yang selama ini digunakan untuk menjalankan aktivitas sehari-hari. Penutupan jalan, penyempitan akses, atau pembatasan keluar-masuk warga kemudian bukan hanya menjadi persoalan tata ruang, tetapi juga menyentuh hubungan sosial antartetangga.

Dalam Islam, tetangga memiliki kedudukan yang sangat penting. Hubungan dengan tetangga tidak hanya diukur dari seberapa sering seseorang berinteraksi dengannya, tetapi juga dari sejauh mana ia mampu menjaga keamanan, kenyamanan, dan hak orang-orang di sekitarnya. Karena itu, kepentingan ekonomi pribadi tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan kepentingan masyarakat yang terdampak.

Al-Qur'an secara tegas memerintahkan manusia untuk berbuat baik kepada tetangga. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 36:

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَالْجَارِ الْجُنُبِ

Artinya, “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Berbuat baiklah kepada kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, tetangga dekat, dan tetangga jauh.”

Baca Juga: Viral Pelaku Kekerasan di Jalan Minta Maaf, Bagaimana Hukum Islam Memandang Pelaku Khilaf?

Ayat tersebut menunjukkan bahwa berbuat baik kepada tetangga merupakan bagian dari ajaran agama. Bahkan, perintah tersebut ditempatkan dalam rangkaian kewajiban sosial setelah perintah menyembah Allah dan berbuat baik kepada orang tua. Artinya, hubungan bertetangga bukan persoalan kecil dalam kehidupan seorang Muslim.

Rasulullah SAW juga memberikan peringatan yang sangat kuat mengenai tindakan yang merugikan tetangga. Nabi bersabda:

وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ، وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ، وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ

Para sahabat bertanya, “Siapa wahai Rasulullah?” Nabi menjawab:

الَّذِي لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ

Artinya, “Demi Allah, tidak beriman, demi Allah, tidak beriman, demi Allah, tidak beriman, yaitu orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya.” Hadis riwayat Bukhari dan Muslim ini memperlihatkan betapa seriusnya Islam memandang tindakan yang merugikan atau mengganggu tetangga.

Dalam konteks proyek properti, prinsip tersebut dapat menjadi pertimbangan etis. Jika sebuah proyek menutup akses warga secara sepihak hingga menyebabkan masyarakat kesulitan menuju rumah, tempat kerja, sekolah, tempat ibadah, atau fasilitas umum, persoalannya tidak semata-mata mengenai pembangunan fisik. Ada hak warga yang harus diperhitungkan dan ada dampak sosial yang perlu dipertimbangkan.

Islam juga memiliki prinsip penting dalam mencegah kemudaratan. Rasulullah SAW bersabda:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Artinya, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” Kaidah yang bersumber dari hadis ini kemudian menjadi salah satu prinsip penting dalam fikih. Kepentingan pembangunan dan keuntungan ekonomi tidak seharusnya dicapai dengan menciptakan kerugian yang tidak semestinya bagi masyarakat sekitar.

Namun, persoalan akses jalan juga perlu dilihat secara objektif. Tidak setiap pembatasan jalan otomatis merupakan tindakan zalim. Ada kondisi tertentu ketika penutupan sementara diperlukan karena alasan keselamatan, konstruksi, perbaikan infrastruktur, atau ketentuan hukum. Yang menjadi persoalan adalah ketika akses publik atau akses yang menjadi hak warga ditutup secara sewenang-wenang tanpa mempertimbangkan hak masyarakat yang terdampak.

Baca Juga: Koruptor Beli Fasilitas Mewah di Penjara, Bagaimana Hukum Menikmati Harta Haram dalam Islam?

Karena itu, pengembang dan masyarakat sebenarnya memiliki kepentingan yang dapat dipertemukan. Proyek tetap dapat berjalan, sementara akses warga tetap dijamin melalui desain jalan alternatif, komunikasi dengan masyarakat, pengaturan waktu pembangunan, serta mekanisme penyelesaian keluhan. Pendekatan semacam ini lebih sesuai dengan prinsip kemaslahatan daripada sekadar mengutamakan kepentingan ekonomi.

Pada akhirnya, Islam tidak melarang seseorang membangun usaha atau mengembangkan properti. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana pembangunan tersebut dilakukan. Keuntungan ekonomi tetap harus berjalan berdampingan dengan keadilan sosial dan penghormatan terhadap hak tetangga. Sebab sebuah proyek mungkin menghasilkan bangunan yang megah, tetapi keberhasilannya juga layak diukur dari sejauh mana pembangunan tersebut tidak membuat masyarakat sekitar kehilangan hak, keamanan, dan kenyamanan hidup.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi