KPK Segera Tahan Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.
Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa proses penahanan terhadap kedua tersangka direncanakan dilakukan dalam waktu dekat setelah penyidik menyelesaikan sejumlah tahapan penguatan alat bukti.
“Kami sudah konfirmasi ke teman-teman penyidik dalam waktu dekat ya, ditunggu. Mungkin minggu ini atau minggu depan insyaallah dilakukan penahanan,” kata Asep Guntur, Selasa (2/6/2026).
Menurut Asep, KPK belum melakukan penahanan lebih awal karena masih memerlukan penguatan alat bukti dan mempertimbangkan strategi penyidikan yang sedang berjalan.
Ia menjelaskan bahwa penahanan seseorang memiliki batas waktu tertentu sehingga penyidik harus memastikan seluruh kebutuhan pembuktian telah dipersiapkan dengan matang.
“Kita harus benar-benar mempersiapkan alat-alat bukti tersebut. Kemudian juga nantikan akan kita gelar di persidangan sehingga kalau dilakukan penahanan itu sudah terbatasi oleh waktu penahanan itu sendiri. Jadi kita kumpulkan dulu alat-alat buktinya, setelah nanti lengkap, baru kita lakukan upaya paksa penahanan,” tandas Asep.
Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK juga terus mendalami dugaan keterlibatan petinggi PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Meski namanya telah muncul dalam proses penyidikan dan beberapa kali diperiksa sebagai saksi, hingga saat ini KPK belum menetapkannya sebagai tersangka.
Asep menjelaskan bahwa penyidik masih fokus mengumpulkan dan memperkuat bukti-bukti terkait peran Fuad dalam perkara tersebut.
“Untuk saudara F (Fuad Hasan) ya, petinggi dari Maktur saat ini yang bersangkutan itu sebagai saksi keterangan-keterangan. Jadi kita memang masih mengumpulkan bukti-buktinya,” katanya.
Ia menegaskan bahwa setiap penetapan tersangka harus dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum di persidangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK





