Bolehkah Melaksanakan Sholat Idul Fitri Dua Kali?

AKURAT.CO Perbedaan penetapan 1 Syawal kembali terjadi tahun ini. Muhammadiyah menetapkan Idul Fitri lebih dahulu (Jumat, 20 Maret 2026), sementara pemerintah melalui sidang isbat menetapkan hari raya pada keesokan harinya (Sabtu, 21 Maret 2026).
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: bolehkah seseorang melaksanakan Sholat Idul Fitri dua kali karena perbedaan tersebut?
Secara umum, para ulama menjelaskan bahwa Sholat Idul Fitri merupakan ibadah sunnah muakkadah yang dilaksanakan satu kali pada hari raya. Dalam praktiknya, sholat Id tidak disyariatkan untuk diulang pada hari yang sama tanpa sebab tertentu.
Baca Juga: Lafadz Takbiran Idul Fitri Muhammadiyah dan NU, Sama atau Beda?
Namun, dalam konteks perbedaan penetapan hari raya, para ulama memandangnya sebagai persoalan ijtihadiyah (hasil perbedaan metode penetapan). Karena itu, hukum pelaksanaannya perlu dilihat dari situasi masing-masing individu.
Bagi seseorang yang telah melaksanakan Sholat Id bersama Muhammadiyah pada hari pertama, maka secara hukum ia telah menunaikan sunnah Idul Fitri. Ia tidak memiliki kewajiban untuk mengulanginya keesokan hari.
Sebaliknya, apabila seseorang tidak melaksanakan sholat pada hari pertama karena mengikuti keputusan pemerintah, maka ia cukup melaksanakannya pada hari yang ditetapkan pemerintah.
Adapun jika seseorang tetap ingin menghadiri Sholat Id pada hari kedua demi menjaga kebersamaan keluarga atau lingkungan, para ulama membolehkan dengan catatan niatnya sebagai sholat sunnah biasa, bukan sebagai pengulangan Sholat Id yang wajib.
Hal ini dianalogikan dengan seseorang yang mengulang sholat berjamaah untuk mendapatkan keutamaan berjamaah, sebagaimana terdapat dalam sejumlah riwayat tentang kebolehan mengulang sholat sunnah.
Meski demikian, yang lebih utama adalah menjaga konsistensi mengikuti satu keputusan yang diyakini, agar tidak menimbulkan kebingungan atau anggapan mempermainkan ibadah.
Baca Juga: MUI: Penetapan Idulfitri Selain oleh Pemerintah Hukumnya Haram
Perbedaan penetapan Idul Fitri antara Muhammadiyah dan pemerintah merupakan perbedaan metode hisab dan rukyat yang telah lama terjadi di Indonesia. Ulama mengingatkan agar perbedaan tersebut disikapi dengan bijak dan tidak menjadi sumber perpecahan.
Dengan demikian, Sholat Idul Fitri pada dasarnya dilaksanakan satu kali sesuai keyakinan penetapan yang diikuti. Jika menghadiri pelaksanaan di hari berbeda demi alasan sosial dan ukhuwah, niatnya diarahkan sebagai ibadah sunnah, bukan pengulangan kewajiban.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 4Diduga Singgung Status Pendatang Shin Tae-yong, Direktur Teknik Java United Lakukan Rasisme?
- 5Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 6Bantah Tuduhan Konspirasi Wasit, Presiden La Liga Sebut Real Madrid Hidup di 'Dunia Lain'
- 7Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 8Jose Mourinho Tunjukkan Gambar Pelanggaran, Babak Baru Perang Real Madrid dan Wasit?
- 9Prabowo Perkuat Industri Tekstil, Lindungi Jutaan Pekerja dan Produk Nasional
- 10Utang BLBI Warisan 98 Lunas, Menkeu: Presiden Prabowo Sambut Baik Penyelesaian Ini




