Akurat Logo

Bolehkah Melaksanakan Sholat Idul Fitri Dua Kali?

Lufaefi | 20 Maret 2026, 11:00 WIB
Bolehkah Melaksanakan Sholat Idul Fitri Dua Kali?
Umat Islam melaksanakan sholat idul Fitri (istimewa)

AKURAT.CO Perbedaan penetapan 1 Syawal kembali terjadi tahun ini. Muhammadiyah menetapkan Idul Fitri lebih dahulu (Jumat, 20 Maret 2026), sementara pemerintah melalui sidang isbat menetapkan hari raya pada keesokan harinya (Sabtu, 21 Maret 2026).

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: bolehkah seseorang melaksanakan Sholat Idul Fitri dua kali karena perbedaan tersebut?

Secara umum, para ulama menjelaskan bahwa Sholat Idul Fitri merupakan ibadah sunnah muakkadah yang dilaksanakan satu kali pada hari raya. Dalam praktiknya, sholat Id tidak disyariatkan untuk diulang pada hari yang sama tanpa sebab tertentu.

Baca Juga: Lafadz Takbiran Idul Fitri Muhammadiyah dan NU, Sama atau Beda?

Namun, dalam konteks perbedaan penetapan hari raya, para ulama memandangnya sebagai persoalan ijtihadiyah (hasil perbedaan metode penetapan). Karena itu, hukum pelaksanaannya perlu dilihat dari situasi masing-masing individu.

Bagi seseorang yang telah melaksanakan Sholat Id bersama Muhammadiyah pada hari pertama, maka secara hukum ia telah menunaikan sunnah Idul Fitri. Ia tidak memiliki kewajiban untuk mengulanginya keesokan hari.

Sebaliknya, apabila seseorang tidak melaksanakan sholat pada hari pertama karena mengikuti keputusan pemerintah, maka ia cukup melaksanakannya pada hari yang ditetapkan pemerintah.

Adapun jika seseorang tetap ingin menghadiri Sholat Id pada hari kedua demi menjaga kebersamaan keluarga atau lingkungan, para ulama membolehkan dengan catatan niatnya sebagai sholat sunnah biasa, bukan sebagai pengulangan Sholat Id yang wajib.

Hal ini dianalogikan dengan seseorang yang mengulang sholat berjamaah untuk mendapatkan keutamaan berjamaah, sebagaimana terdapat dalam sejumlah riwayat tentang kebolehan mengulang sholat sunnah.

Meski demikian, yang lebih utama adalah menjaga konsistensi mengikuti satu keputusan yang diyakini, agar tidak menimbulkan kebingungan atau anggapan mempermainkan ibadah.

Baca Juga: MUI: Penetapan Idulfitri Selain oleh Pemerintah Hukumnya Haram

Perbedaan penetapan Idul Fitri antara Muhammadiyah dan pemerintah merupakan perbedaan metode hisab dan rukyat yang telah lama terjadi di Indonesia. Ulama mengingatkan agar perbedaan tersebut disikapi dengan bijak dan tidak menjadi sumber perpecahan.

Dengan demikian, Sholat Idul Fitri pada dasarnya dilaksanakan satu kali sesuai keyakinan penetapan yang diikuti. Jika menghadiri pelaksanaan di hari berbeda demi alasan sosial dan ukhuwah, niatnya diarahkan sebagai ibadah sunnah, bukan pengulangan kewajiban.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi