MUI: Penetapan Idulfitri Selain oleh Pemerintah Hukumnya Haram

AKURAT.CO Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menegaskan bahwa kewenangan penetapan awal bulan kamariah, termasuk Idulfitri, berada di tangan pemerintah.
Hal tersebut merujuk pada Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.
KH Cholil menyampaikan bahwa pihak yang berhak mengumumkan awal Ramadhan dan Syawal adalah Ulil Amri atau pemerintah. Dalam konteks Indonesia, kewenangan tersebut berada pada Kementerian Agama (Kemenag) RI.
“Kedudukan hukum penetapan awal bulan kamariah berdasar pada Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004,” ujar Kiai Cholil, Kamis (19/3/2026).
Baca Juga: 7 Kebiasaan yang Salah yang Sering Dilakukan Umat Islam saat Idul Fitri
Ia menegaskan, pengumuman awal bulan suci dan hari raya oleh pihak selain pemerintah tidak dibenarkan. “Haram hukumnya jika keputusan awal bulan suci dan hari raya dilakukan oleh pihak selain pemerintah,” tegasnya.
Meski demikian, Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah Depok tersebut tetap mengimbau umat Islam untuk menjaga sikap toleransi. Ia meminta masyarakat tetap menghormati kelompok yang memilih merayakan Idulfitri lebih awal.
Menurutnya, perbedaan dalam penentuan hari raya tidak seharusnya memicu perpecahan di tengah masyarakat. Umat Islam diminta mengedepankan persatuan dan saling menghargai dalam menyikapi perbedaan yang ada.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





