Akurat Logo

MUI: Penetapan Idulfitri Selain oleh Pemerintah Hukumnya Haram

Lufaefi | 20 Maret 2026, 07:54 WIB
MUI: Penetapan Idulfitri Selain oleh Pemerintah Hukumnya Haram
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis (istimewa)

AKURAT.CO Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menegaskan bahwa kewenangan penetapan awal bulan kamariah, termasuk Idulfitri, berada di tangan pemerintah.

Hal tersebut merujuk pada Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

KH Cholil menyampaikan bahwa pihak yang berhak mengumumkan awal Ramadhan dan Syawal adalah Ulil Amri atau pemerintah. Dalam konteks Indonesia, kewenangan tersebut berada pada Kementerian Agama (Kemenag) RI.

“Kedudukan hukum penetapan awal bulan kamariah berdasar pada Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004,” ujar Kiai Cholil, Kamis (19/3/2026).

Baca Juga: 7 Kebiasaan yang Salah yang Sering Dilakukan Umat Islam saat Idul Fitri

Ia menegaskan, pengumuman awal bulan suci dan hari raya oleh pihak selain pemerintah tidak dibenarkan. “Haram hukumnya jika keputusan awal bulan suci dan hari raya dilakukan oleh pihak selain pemerintah,” tegasnya.

Meski demikian, Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah Depok tersebut tetap mengimbau umat Islam untuk menjaga sikap toleransi. Ia meminta masyarakat tetap menghormati kelompok yang memilih merayakan Idulfitri lebih awal.

Menurutnya, perbedaan dalam penentuan hari raya tidak seharusnya memicu perpecahan di tengah masyarakat. Umat Islam diminta mengedepankan persatuan dan saling menghargai dalam menyikapi perbedaan yang ada.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi