Akurat

Bagaimana Nasib Utang Puasa Tahun Lalu Jika Belum Dibayar Saat Ramadan 2026 Datang Sepekan Lagi? Ini Hukumnya

Lufaefi | 11 Februari 2026, 07:30 WIB
Bagaimana Nasib Utang Puasa Tahun Lalu Jika Belum Dibayar Saat Ramadan 2026 Datang Sepekan Lagi? Ini Hukumnya

AKURAT.CO Ramadan 2026 tinggal sepekan lagi. Namun, sebagian umat Islam masih memiliki utang puasa Ramadhan tahun lalu yang belum sempat dibayar. Lantas, bagaimana hukumnya jika utang puasa tersebut belum juga dilunasi saat Ramadan baru sudah tiba?

Dalam Islam, qadha puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi orang yang meninggalkan puasa karena uzur syar’i, seperti sakit, haid, nifas, atau perjalanan jauh. Kewajiban ini ditegaskan dalam Al-Qur’an:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Artinya: “Barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Ayat tersebut mewajibkan penggantian puasa, namun tidak menyebutkan batas waktu secara eksplisit. Penjelasan mengenai tenggat qadha puasa dijelaskan melalui hadits Nabi dan pandangan para ulama.

Aisyah RA pernah menyampaikan bahwa dirinya mengqadha puasa Ramadhan di bulan Syakban, yakni bulan terakhir sebelum Ramadhan berikutnya:

كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ

Artinya: “Aku memiliki utang puasa Ramadhan, dan aku tidak mampu mengqadhanya kecuali di bulan Syakban.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Hukum Puasa bagi Ibu Menyusui Menurut Fikih: Keringanan, Qadha, dan Ketentuan Penggantiannya

Berdasarkan hadits ini, para ulama menjelaskan bahwa batas akhir qadha puasa Ramadhan adalah sebelum masuk Ramadhan berikutnya. Jika seseorang menunda qadha hingga Ramadhan berikutnya tiba, maka hukumnya bergantung pada sebab penundaan tersebut.

Jika penundaan terjadi karena uzur yang berkelanjutan, seperti sakit menahun atau kondisi yang tidak memungkinkan untuk berpuasa hingga datang Ramadhan berikutnya, maka tidak ada dosa baginya. Ia tetap wajib mengqadha puasa tersebut ketika sudah mampu, atau membayar fidyah jika memang tidak ada harapan untuk berpuasa kembali.

Namun, jika seseorang menunda qadha puasa tanpa alasan yang dibenarkan hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka ia dinilai telah lalai. Dalam kondisi ini, para ulama sepakat bahwa kewajiban qadha tetap berlaku. Selain itu, sebagian ulama mewajibkan fidyah sebagai bentuk tanggung jawab atas penundaan tersebut, meskipun pendapat ini tidak disepakati oleh seluruh mazhab.

Adapun ketika Ramadhan 2026 telah tiba, seseorang yang masih memiliki utang puasa Ramadhan tahun lalu wajib mendahulukan puasa Ramadhan yang sedang berjalan. Qadha puasa tahun lalu dilakukan setelah Ramadhan selesai, bukan di tengah Ramadhan yang sedang berlangsung.

Baca Juga: Kapan Puasa 2026? Ini Jadwal Ramadhan Versi Muhammadiyah Lengkap Sebulan!

Dengan demikian, utang puasa Ramadhan tahun lalu tidak gugur meskipun Ramadhan baru telah datang. Kewajiban qadha tetap melekat dan harus ditunaikan setelah Ramadhan, disertai fidyah menurut sebagian pendapat ulama jika penundaan dilakukan tanpa uzur. Karena itu, umat Islam dianjurkan untuk segera melunasi utang puasa sebelum Ramadhan agar dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan sempurna.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi