Akurat

Pemerintah Tetapkan Skema Pembelajaran dan Libur Sekolah Selama Ramadhan 2026

Lufaefi | 7 Februari 2026, 08:30 WIB
Pemerintah Tetapkan Skema Pembelajaran dan Libur Sekolah Selama Ramadhan 2026

AKURAT.CO Pemerintah menetapkan pengaturan kegiatan belajar-mengajar bagi peserta didik selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan tersebut merupakan hasil rapat tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Menko PMK Pratikno menegaskan bahwa pembelajaran selama Ramadhan tidak hanya berorientasi pada capaian akademik, tetapi juga diarahkan pada penguatan iman, ketakwaan, serta pembentukan akhlak mulia peserta didik.

“Ramadhan merupakan momentum penting dalam pendidikan karakter. Oleh karena itu, kegiatan pembelajaran diarahkan untuk memperkuat nilai keagamaan sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing murid, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial dan kebiasaan positif,” ujar Pratikno dalam keterangannya.

Pemerintah mendorong satuan pendidikan untuk memperkuat materi keagamaan selama Ramadhan. Bagi peserta didik beragama Islam, kegiatan dapat berupa tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan aktivitas lain yang mendukung penguatan iman dan takwa. Sementara itu, peserta didik non-Muslim tetap difasilitasi melalui bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Baca Juga: Pemantauan Hilal Awal Ramadhan 2026 Digelar di 96 Titik di Indonesia

Selain kegiatan keagamaan, sekolah juga dianjurkan mengadakan aktivitas sosial dan edukatif, seperti berbagi takjil, penyaluran zakat dan donasi, serta berbagai lomba keagamaan.

Pemerintah juga mendorong pelaksanaan program Ramadhan ramah anak yang diisi dengan kegiatan pembentukan karakter, termasuk gerakan kebiasaan positif dan pengurangan penggunaan gawai.

Adapun jadwal pembelajaran selama Ramadhan 1447 H/2026 M ditetapkan sebagai berikut:

  • Pembelajaran di luar sekolah: 18–20 Februari 2026

  • Pembelajaran tatap muka di sekolah: 23 Februari–16 Maret 2026

  • Libur pasca-Ramadhan: 23–27 Maret 2026

Pemerintah berharap pengaturan ini dapat menjaga keseimbangan antara kegiatan akademik, penguatan nilai keagamaan, serta perkembangan karakter peserta didik selama bulan suci Ramadhan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.