Kemenhaj Umumkan Seleksi PPIH Arab Saudi 1447H/2026M, Pendaftaran Dibuka 8 Desember

AKURAT.CO Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia resmi membuka proses Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat pusat untuk tahun 1447H/2026M.
Seleksi ini diumumkan pada 6 Desember 2025 dan digelar secara transparan serta akuntabel untuk menghasilkan petugas haji yang profesional, kompeten, dan berintegritas.
Dalam pengumuman resmi, Kemenhaji menegaskan bahwa seleksi dilakukan tanpa pungutan biaya apa pun. “Seleksi PPIH bebas gratifikasi dan tidak ada pungutan biaya apa pun,” demikian penegasan panitia.
Tahapan Seleksi dan Jadwal
Berdasarkan informasi yang dirilis, tahapan seleksi berlangsung sebagai berikut:
-
Pengumuman Seleksi PPIH — 6 Desember 2025
Peserta dipersilakan mulai menyiapkan berkas. -
Pendaftaran Peserta — 8 Desember 2025 (mulai pukul 13.00 WIB)
-
Batas Akhir Submit Dokumen Peserta — 14 Desember 2025 (pukul 23.59 WIB)
-
Batas Akhir Verifikasi oleh Operator Siskohat Pusat — 16 Desember 2025 (pukul 23.59 WIB)
-
CAT dan Wawancara — 18 Desember 2025 (pukul 09.00 WIB)
Panitia mengingatkan pendaftar agar memeriksa seluruh dokumen dengan cermat. “Pastikan dokumen dan proses pendaftaran dengan benar. Segala kesalahan menjadi konsekuensi peserta sendiri,” bunyi pernyataan dalam pengumuman.
Baca Juga: KPK Terjun ke Arab Saudi Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji, Ini Poin Pemeriksaannya
Formasi Layanan yang Dibuka
Rekrutmen PPIH Arab Saudi tahun ini mencakup delapan formasi layanan:
-
Layanan Akomodasi
-
Layanan Konsumsi
-
Layanan Transportasi
-
Layanan Bimbingan Ibadah
-
Pelindungan Jemaah
-
Media Center Haji
-
PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Jemaah Haji)
-
Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas
Persyaratan Umum
Seluruh pendaftar wajib memenuhi syarat umum, mulai dari WNI beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, tidak sedang hamil, memiliki integritas dan rekam jejak baik, hingga kemampuan mengoperasikan aplikasi komputer atau gawai. Pendaftar juga diutamakan mampu berbahasa Arab atau Inggris serta tidak sedang menjalani tugas belajar.
Panitia juga menegaskan bahwa pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter maupun PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama.
Persyaratan Khusus per Formasi
Setiap formasi memiliki ketentuan usia serta kompetensi berbeda. Misalnya:
-
Pelaksana Akomodasi, Konsumsi, Transportasi: usia 25–57 tahun.
-
Pelaksana Bimbingan Ibadah: usia 35–60 tahun, sudah berhaji, memiliki sertifikat pembimbing.
-
Media Center Haji: usia 25–57 tahun, memiliki UKW, dan bekerja di media yang terverifikasi Dewan Pers atau humas instansi pemerintah.
-
PKPPJH: batas usia 25–50 tahun, wajib STR dan SIP bagi tenaga medis.
-
Pelindungan Jemaah: khusus TNI/Polri, usia 25–50 tahun.
-
Layanan Lansia & Disabilitas: usia 25–50 tahun, diutamakan berpengalaman di bidang disabilitas, termasuk penggunaan bahasa isyarat.
Seluruh dokumen wajib (mandatory) dan opsional (opsional) ditetapkan secara rinci, termasuk ijazah, SKCK, SK kepegawaian, surat rekomendasi, hingga sertifikat pendukung.
Penandatangan Rekomendasi
Surat rekomendasi hanya sah jika ditandatangani pejabat tertentu, seperti:
-
Ketua Umum Ormas Islam tingkat pusat
-
Pejabat Eselon I Kemenag atau Kementerian Haji dan Umrah
-
Kepala Badan/Lembaga Negara tingkat pusat
-
Kepala Biro SSDM Mabes Polri
-
Aspers Panglima TNI
-
Rektor PTKI atau pimpinan pesantren berizin
Panitia menegaskan bahwa setiap NIK hanya dapat digunakan untuk satu kali pendaftaran. “Keputusan panitia adalah mutlak dan tidak bisa diganggu gugat,” demikian pernyataan resmi.
Baca Juga: Ini Perkiraan Gaji Petugas Haji Indonesia 2026, Siap Daftar?
Pendaftaran
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman:
petugas.haji.go.id
Proses seleksi ini menjadi bagian dari persiapan nasional untuk memastikan penyelenggaraan haji 2026 berjalan optimal dengan dukungan petugas yang memenuhi standar profesionalitas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









