Sampai Kapan Seorang Ayah Boleh Mencium Anak Perempuannya? Ini Aturan Islam

AKURAT.CO Kasih sayang seorang ayah kepada anak perempuannya adalah fitrah yang suci. Sejak bayi, seorang ayah kerap menimang, mencium, dan memeluk putrinya sebagai bentuk cinta dan perlindungan.
Namun seiring bertambahnya usia anak, muncul pertanyaan: sampai kapan seorang ayah boleh mencium anak perempuannya menurut Islam? Apakah ada batasan tertentu yang harus dijaga agar tetap sesuai dengan adab syariat?
Islam mengakui ekspresi kasih sayang dalam keluarga sebagai hal yang mulia. Rasulullah ﷺ sendiri memperlihatkan kasih sayang kepada anak dan cucunya. Dalam sebuah hadis, Anas bin Malik meriwayatkan:
قَبَّلَ النَّبِيُّ ﷺ الْحَسَنَ بْنَ عَلِيٍّ، وَعِنْدَهُ الْأَقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ، فَقَالَ الأَقْرَعُ: إِنَّ لِي عَشَرَةً مِنَ الْوَلَدِ مَا قَبَّلْتُ مِنْهُمْ أَحَدًا، فَنَظَرَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ ﷺ ثُمَّ قَالَ: مَنْ لَا يَرْحَمْ لَا يُرْحَمْ
Artinya: “Nabi ﷺ mencium Hasan bin Ali, sedangkan di sisi beliau ada Al-Aqra‘ bin Habis. Al-Aqra‘ berkata: ‘Aku memiliki sepuluh anak, dan tidak pernah mencium seorang pun dari mereka.’ Maka Rasulullah menatapnya dan bersabda: ‘Siapa yang tidak menyayangi, tidak akan disayangi.’” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa mencium anak adalah tanda kasih sayang, bukan tindakan tercela. Namun, ulama menegaskan adanya batas waktu dan konteks dalam hal ini.
Baca Juga: MUI Jatim Nilai Aksi Gus Elham Cium Anak Perempuan Haram dan Tak Wajar
Menurut para ulama fikih, seorang ayah boleh mencium anak perempuannya selama tidak ada kekhawatiran munculnya syahwat dan selama anak belum baligh. Setelah anak memasuki usia baligh atau mencapai tamyiz (yakni dapat membedakan baik dan buruk), maka bentuk ekspresi kasih sayang fisik sebaiknya dibatasi.
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menjelaskan bahwa mencium anak yang sudah mencapai usia tamyiz hanya diperbolehkan jika aman dari fitnah, dan hendaknya dilakukan di tempat yang wajar seperti dahi atau kepala, bukan di bibir atau pipi dengan cara yang menimbulkan keraguan.
Dalil umum tentang menjaga pandangan dan kehormatan ditegaskan dalam Al-Qur’an:
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَـٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ
Artinya: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur: 30).
Ayat ini menegaskan pentingnya menjaga kehormatan bahkan di dalam keluarga sendiri, agar tidak terbuka celah fitnah atau kebiasaan yang berlebihan. Karena Islam sangat berhati-hati dalam menjaga adab interaksi antara laki-laki dan perempuan, termasuk dalam konteks hubungan ayah dan anak yang telah dewasa.
Beberapa ulama juga menyarankan bahwa ketika anak perempuan mulai beranjak remaja, kasih sayang ayah sebaiknya lebih diekspresikan lewat perhatian, doa, dan nasihat.
Misalnya, dengan mendoakan keselamatan anak, membimbing dalam akhlak, serta memberikan perlindungan moral dan spiritual. Cara-cara ini lebih sesuai dengan semangat Islam dalam mendidik anak tanpa melanggar batas syar’i.
Dengan demikian, mencium anak perempuan hukumnya boleh selama masih kecil dan belum mencapai usia tamyiz atau baligh. Setelah melewati masa tersebut, seorang ayah perlu menjaga jarak fisik dengan tetap menunjukkan kasih sayang melalui cara lain yang lebih etis dan mendidik.
Baca Juga: Kuota Haji Kabupaten Bogor 2026 Turun Drastis, Akibat Aturan Baru Kemenhaj?
Rasulullah ﷺ mengajarkan bahwa kasih sayang bukan hanya lewat sentuhan, melainkan juga lewat perhatian, kelembutan hati, dan doa yang tulus. Seorang ayah yang penuh kasih bukanlah yang selalu memeluk dan mencium anaknya, tetapi yang senantiasa menjaga kehormatan, menanamkan nilai, dan mengarahkan anaknya menuju ketakwaan.
Itulah batas cinta seorang ayah dalam pandangan Islam: penuh kasih, tapi tetap dalam bingkai adab dan kehormatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









