Arab Saudi Resmi Izinkan Warga Asing Miliki Properti, Berlaku Mulai Januari 2026

AKURAT CO Otoritas Umum Real Estate (REGA) Arab Saudi menetapkan aturan baru yang memperbolehkan warga negara asing memiliki properti di wilayah Kerajaan. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Kepemilikan Properti oleh Warga Negara Non-Saudi yang diteken pada Juli 2025 dan mulai berlaku Januari 2026.
Dilansir Saudi Gazette pada Jumat (7/11/2025), sumber terpercaya menyebut bahwa aturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah Saudi memperluas investasi properti dengan tetap menerapkan batasan hukum yang ketat. Warga asing hanya diperbolehkan memiliki properti yang terdaftar resmi dan wajib melaporkan seluruh data kepemilikannya kepada REGA.
Berdasarkan UU tersebut, setiap warga negara asing akan dikenai pajak dan biaya transaksi sebesar 10 persen dari nilai properti. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dijatuhi denda hingga 10 juta riyal Saudi, sementara properti yang diperoleh dengan informasi menyesatkan dapat dilelang oleh negara.
Baca Juga: Komisi IX DPR Dukung Pengetatan Syarat Kesehatan Calon Haji oleh Pemerintah Arab Saudi
Lima kategori pemegang hak kepemilikan diatur dalam UU ini, yaitu individu non-Saudi, perusahaan non-Saudi, perusahaan Saudi dengan kepemilikan saham asing, entitas nirlaba, serta misi diplomatik.
Meski aturan telah disahkan, pemerintah Saudi belum mengumumkan wilayah spesifik yang diperbolehkan untuk kepemilikan asing.
“Dokumen ini akan mencakup peta lokasi spesifik yang merinci persentase kepemilikan yang diizinkan, jenis hak yang diperoleh, masa tenggang, dan peraturan yang mengatur kepemilikan properti atau perolehan hak properti oleh warga negara non-Saudi,” tulis Saudi Gazette mengutip sumber REGA.
Zona kepemilikan yang tengah dikaji mencakup wilayah utama seperti Riyadh, Jeddah, Makkah, Madinah, serta sejumlah kota besar lain. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi diversifikasi ekonomi Saudi Vision 2030, yang bertujuan menarik investasi asing di sektor real estate dan pariwisata keagamaan.
Kebijakan baru ini juga membuka peluang besar bagi Indonesia dalam proyek pembangunan Kampung Haji di Makkah yang saat ini tengah memasuki tahap lelang. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa izin tersebut merupakan bentuk penghargaan khusus dari pemerintah Saudi kepada Indonesia.
Baca Juga: RSF Setuju Gencatan Senjata di Sudan, AS dan Negara Arab Dorong Akhiri Perang Berdarah
“Untuk pertama kali dalam sejarah diizinkan negara asing memiliki lahan, memiliki tanah di kota suci, diubah undang-undangnya khusus untuk kita, kita negara pertama, ini luar biasa,” ujar Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna memperingati satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Dengan berlakunya aturan baru pada Januari 2026, Saudi resmi membuka era baru kepemilikan properti lintas negara—termasuk di kawasan paling sakral bagi umat Islam. Kebijakan ini diharapkan memperkuat hubungan strategis Arab Saudi dengan mitra-mitra muslimnya, termasuk Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










