Akurat

Hukum Menggunakan ChatGPT untuk Belajar Agama secara Otodidak dalam Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 3 November 2025, 07:11 WIB
Hukum Menggunakan ChatGPT untuk Belajar Agama secara Otodidak dalam Islam

AKURAT Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) seperti ChatGPT telah membuka peluang baru dalam dunia pendidikan, termasuk dalam pembelajaran agama.

Banyak masyarakat kini menggunakan platform berbasis AI untuk mencari penjelasan tentang ayat Al-Qur’an, hadis, tafsir, hingga hukum fikih secara cepat dan mudah. Namun, muncul pertanyaan penting: bagaimana hukum menggunakan ChatGPT untuk belajar agama secara otodidak dalam pandangan Islam?

Belajar agama merupakan ibadah mulia yang sangat dianjurkan. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa menempuh suatu jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa setiap upaya untuk memperdalam pengetahuan agama, baik melalui guru, buku, atau teknologi, termasuk dalam kategori amal saleh.

Namun, Islam juga menekankan pentingnya validitas sumber ilmu. Belajar agama tidak hanya soal mencari informasi, tetapi juga memastikan kebenaran dan otoritas ilmu yang diperoleh. Al-Qur’an memperingatkan, “فَاسْـَٔلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ”“Maka bertanyalah kepada orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43). Ayat ini menegaskan bahwa dalam urusan agama, manusia diperintahkan untuk belajar kepada ahlinya — yakni ulama yang memiliki otoritas keilmuan, sanad, dan pemahaman mendalam terhadap sumber-sumber syariat.

Baca Juga: Ilmuwan Asing Penasaran Hajar Aswad, Ini Hasil Temuannya, dan Begini Penjelasan Islam

ChatGPT, sebagai produk buatan manusia, bukanlah seorang alim atau mufti, melainkan sistem yang dibangun dari kumpulan data, teks, dan algoritma. Ia mampu merangkai jawaban yang tampak ilmiah, tetapi tidak selalu memiliki konteks keagamaan yang benar. Oleh karena itu, penggunaannya dalam belajar agama harus disertai kesadaran kritis dan sikap hati-hati (tatsabbut).

Ulama klasik telah lama mengingatkan bahaya belajar agama tanpa bimbingan guru. Imam Asy-Syafi’i pernah berkata, “Barang siapa mempelajari ilmu tanpa guru, maka yang ia pelajari lebih banyak menyesatkannya daripada memberinya petunjuk.” Ungkapan ini menegaskan pentingnya sanad keilmuan — bahwa ilmu agama diwariskan dari hati ke hati, bukan sekadar dari teks ke layar.

Dalam konteks modern, ChatGPT dapat berfungsi sebagai alat bantu atau pengantar ilmu, bukan sebagai sumber hukum final. Misalnya, seseorang boleh menggunakan ChatGPT untuk mencari pengertian istilah fikih, memahami struktur ayat tafsir, atau menemukan rujukan hadis tertentu.

Namun, ketika menyangkut fatwa, penafsiran mendalam, atau hukum yang berkaitan dengan ibadah dan muamalah, maka rujukan utamanya tetap harus kembali kepada ulama atau lembaga otoritatif seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lajnah Fatwa, atau guru agama yang terpercaya.

Sikap ini sesuai dengan kaidah fikih yang berbunyi, “ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب”“Sesuatu yang tidak sempurna pelaksanaan kewajiban kecuali dengannya, maka ia menjadi wajib.” Artinya, jika belajar agama wajib dilakukan dengan memastikan kebenaran sumbernya, maka memverifikasi informasi keagamaan adalah bagian dari kewajiban itu sendiri.

Selain itu, Islam juga mengajarkan agar ilmu digunakan dengan niat yang benar dan sikap tawadhu. Allah berfirman, “وَقُل رَّبِّ زِدْنِي عِلْمًا”“Dan katakanlah, ‘Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan.’” (QS. Thaha: 114). Ayat ini menunjukkan bahwa pencarian ilmu tidak boleh berhenti, namun juga harus disertai doa dan kesadaran bahwa ilmu sejati berasal dari Allah, bukan semata hasil kecerdasan manusia atau mesin.

Dari perspektif etika Islam, penggunaan teknologi AI dalam studi keagamaan juga harus mempertimbangkan niat dan dampaknya. Jika niatnya untuk mencari kebenaran, menambah wawasan, dan memperkuat iman, maka penggunaannya bisa bernilai ibadah. Tetapi jika digunakan untuk berdebat tanpa dasar, menyebarkan pemahaman salah, atau menyesatkan orang lain, maka hukumnya menjadi haram karena termasuk tasyabbuh bil ulama — menyerupai ulama tanpa ilmu.

Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa berkata tentang Al-Qur’an tanpa ilmu, maka hendaklah ia menyiapkan tempat duduknya di neraka.” (HR. Tirmidzi). Hadis ini menjadi peringatan keras agar tidak sembarangan menafsirkan atau mengeluarkan hukum berdasarkan informasi yang belum terverifikasi, termasuk dari teknologi digital.

Dengan demikian, hukum menggunakan ChatGPT untuk belajar agama secara otodidak dapat dikategorikan sebagai mubah (boleh) selama memenuhi tiga syarat utama. Pertama, menjadikannya hanya sebagai alat bantu belajar, bukan pengganti guru. Kedua, selalu memverifikasi informasi yang diperoleh kepada sumber yang berotoritas. Ketiga, menggunakan teknologi tersebut dengan niat yang baik dan sikap rendah hati terhadap ilmu.

Teknologi boleh berkembang, namun nilai-nilai Islam tetap menjadi kompas utama. AI seperti ChatGPT hanyalah jembatan menuju pengetahuan, bukan penentu kebenaran wahyu. Dalam dunia digital yang serba cepat, umat Islam justru ditantang untuk lebih berhati-hati dan berakal sehat dalam menyerap ilmu agama.

Sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-Hujurat ayat 6: “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌۭ بِنَبَإٍۢ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْمًۢا بِجَهَـٰلَةٍۢ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَـٰدِمِينَ”“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”

Baca Juga: 7 Negara Tanpa Antrean Haji, Langsung Berangkat Tanpa Harus Menunggu Lama

Ayat ini secara konteks sangat relevan dengan zaman digital. Informasi keagamaan kini datang dari mana saja — termasuk dari mesin yang tidak beriman dan tidak berdosa. Karena itu, umat Islam harus cerdas dalam memilah, menimbang, dan memastikan bahwa setiap pengetahuan yang diterima sejalan dengan Al-Qur’an, Sunnah, dan bimbingan para ulama.

Belajar agama dengan bantuan ChatGPT dapat menjadi sarana yang efektif jika digunakan secara bijak. Namun, kebenaran sejati tetap lahir dari bimbingan guru dan keikhlasan hati. Di antara sekian banyak teknologi yang diciptakan manusia, hati yang jernih dan akal yang terarah tetap menjadi alat belajar paling sempurna yang Allah berikan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.