Akurat Logo

Suami Minta Cerai karena Istri Belum Bisa Hamil, Ini Hukumnya dalam Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 27 Oktober 2025, 13:00 WIB
Suami Minta Cerai karena Istri Belum Bisa Hamil, Ini Hukumnya dalam Islam

AKURAT.CO Salah satu ujian yang paling berat dalam kehidupan rumah tangga adalah ketika pasangan belum juga dikaruniai keturunan. Tidak sedikit suami yang merasa kecewa, kehilangan kesabaran, bahkan sampai meminta cerai karena istri belum bisa hamil setelah beberapa waktu menikah.

Pertanyaannya, bagaimana pandangan Islam terhadap tindakan semacam ini? Apakah sah dan dibenarkan seorang suami menceraikan istrinya hanya karena alasan belum memiliki anak?

Dalam pandangan syariat Islam, tujuan utama pernikahan bukan semata-mata untuk mendapatkan keturunan, melainkan untuk membangun ketenangan, kasih sayang, dan ketenteraman hidup. Allah berfirman dalam surah Ar-Rūm ayat 21:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kamu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (QS. Ar-Rūm: 21)

Ayat ini menunjukkan bahwa hakikat pernikahan adalah menghadirkan sakinah, bukan sekadar melahirkan keturunan. Ketika suami menjadikan alasan kemandulan atau belum adanya anak sebagai dasar perceraian, maka ia telah memandang pernikahan dengan sudut pandang yang sempit dan materialistis, bukan spiritual dan moral.

Baca Juga: Pohon Ini Pernah Disebut Nabi Muhammad, Pohonnya Ada di Indonesia

Dalam Islam, anak memang dianggap sebagai anugerah dan nikmat besar dari Allah. Namun, karunia tersebut sepenuhnya berada di bawah kehendak-Nya. Allah menegaskan dalam surah Asy-Syūrā ayat 49–50:

لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۚ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ ۚ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُورَ أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَإِنَاثًا وَيَجْعَلُ مَنْ يَشَاءُ عَقِيمًا ۚ إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ

Artinya: Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi. Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki, dan memberikan anak laki-laki kepada siapa yang Dia kehendaki, atau Dia menganugerahkan keduanya laki-laki dan perempuan, dan menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa. (QS. Asy-Syūrā: 49–50)

Ayat ini menegaskan bahwa keturunan bukan hasil semata dari usaha biologis manusia, melainkan bagian dari ketentuan dan kehendak Allah. Maka, menyalahkan pasangan atas belum hadirnya anak berarti menolak takdir Allah yang penuh hikmah.

Dalam konteks hukum, suami memang memiliki hak untuk menjatuhkan talak. Namun, penggunaan hak tersebut harus disertai alasan yang kuat dan maslahat. Talak dalam Islam bukan instrumen untuk melampiaskan kekecewaan, tetapi jalan terakhir jika pernikahan sudah tidak bisa lagi menyelamatkan tujuan-tujuan syar’i. Rasulullah SAW bersabda:

أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللّٰهِ الطَّلَاقُ

Artinya: Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Hadis ini mengingatkan bahwa perceraian seharusnya menjadi opsi terakhir setelah segala ikhtiar ditempuh, bukan keputusan tergesa karena kekecewaan emosional.

Selain itu, ulama juga menegaskan bahwa istri yang belum bisa hamil bukanlah pihak yang layak disalahkan. Banyak faktor medis, psikologis, dan genetik yang bisa memengaruhi kesuburan, bahkan tidak jarang penyebab utamanya justru berasal dari pihak suami. Oleh karena itu, Islam mendorong pasangan untuk saling mendukung, berobat bersama, dan tetap bersabar dalam doa.

Rasulullah SAW juga menegaskan pentingnya kesabaran dalam menghadapi ujian, sebagaimana sabdanya: “Tidaklah seorang mukmin tertimpa suatu musibah, bahkan duri yang menusuknya, melainkan Allah akan menghapus sebagian dosa-dosanya karenanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Baca Juga: Hukum Meyakini Kesaktian Kalender Jawa Weton dalam Perspektif Islam

Dengan demikian, menceraikan istri hanya karena belum bisa hamil termasuk perbuatan yang bertentangan dengan nilai kasih sayang, keadilan, dan kesabaran yang diajarkan Islam. Tindakan itu boleh secara hukum, tetapi tercela secara moral dan spiritual.

Suami yang bijak akan tetap memperlakukan istrinya dengan hormat, tidak menyalahkannya atas sesuatu yang menjadi takdir Allah, dan terus berdoa agar Allah memberikan karunia terbaik, apakah itu berupa anak, atau ketenangan hati yang diridhai-Nya.

Karena sejatinya, cinta yang tulus dalam pernikahan tidak diukur dari hadirnya keturunan, melainkan dari kesetiaan dua hati yang bersama-sama menghadapi takdir dengan sabar dan tawakal.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.