Akurat

Hukum Judi untuk Menentukan Skor Indonesia vs Arab Saudi dalam Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 8 Oktober 2025, 07:00 WIB
Hukum Judi untuk Menentukan Skor Indonesia vs Arab Saudi dalam Islam

AKURAT.CO Pertandingan antara Timnas Indonesia dan Arab Saudi selalu menjadi tontonan yang memancing semangat nasionalisme dan adrenalin para penggemar sepak bola.

Namun, di balik euforia itu, muncul fenomena yang cukup mengkhawatirkan: praktik judi atau taruhan skor pertandingan.

Banyak orang ikut bertaruh untuk menebak skor akhir, siapa yang mencetak gol pertama, bahkan hingga siapa yang akan mendapatkan kartu kuning. Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap praktik judi seperti ini?

Dalam perspektif Islam, judi atau taruhan (maisir) termasuk perbuatan yang diharamkan secara tegas. Hukum haram ini tidak hanya berlaku untuk taruhan besar yang dilakukan oleh bandar profesional, tetapi juga mencakup segala bentuk taruhan kecil—termasuk menebak skor pertandingan sepak bola dengan imbalan uang, barang, atau keuntungan tertentu.

Allah SWT dengan sangat tegas menyebutkan dalam Al-Qur’an, Surah Al-Ma’idah ayat 90–91:

﴿ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴾
﴿ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ ﴾

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan undian panah adalah perbuatan keji dari perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui khamar dan judi, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat. Maka tidakkah kamu berhenti?” (QS. Al-Ma’idah: 90–91).

Ayat ini menegaskan bahwa maisir (judi) adalah perbuatan yang najis secara moral dan spiritual, karena mengandung unsur keserakahan, tipu daya, dan kemalasan.

Baca Juga: Hukum Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor dalam Islam

Dalam judi, seseorang berharap mendapat keuntungan tanpa usaha yang sah, melainkan dengan mengandalkan spekulasi dan keberuntungan.

Padahal, Islam menuntut setiap Muslim untuk memperoleh harta melalui jalan yang halal, yaitu kerja keras, perdagangan, dan usaha yang produktif.

Rasulullah SAW juga menegaskan dalam hadisnya:

« مَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ: تَعَالَ أُقَامِرْكَ، فَلْيَتَصَدَّقْ »

Artinya: “Barang siapa berkata kepada saudaranya, ‘Mari aku bertaruh denganmu,’ maka hendaklah ia bersedekah (sebagai penebus dosanya).” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menunjukkan bahwa bahkan sekadar mengajak berjudi saja sudah berdosa, apalagi melakukannya. Ini menunjukkan betapa Islam menutup rapat-rapat segala pintu menuju praktik judi.

Dalam kasus taruhan skor pertandingan sepak bola, unsur maisir jelas terlihat. Ada pihak yang berpotensi mendapat keuntungan, dan ada pihak yang menanggung kerugian, tanpa adanya proses pertukaran nilai yang sah secara ekonomi.

Ini berbeda dengan jual beli, yang melibatkan pertukaran manfaat dan kerelaan kedua belah pihak. Dalam judi, hasilnya ditentukan oleh faktor spekulatif, bukan oleh kerja nyata.

Selain itu, judi juga menimbulkan dampak sosial yang luas. Ia menanamkan budaya instan dan menurunkan moral masyarakat. Banyak orang terjebak dalam lingkaran kecanduan judi online, kehilangan harta, bahkan menghancurkan rumah tangga karena ingin “menebus kekalahan” pada pertandingan berikutnya.

Dalam pandangan Islam, hal semacam ini termasuk muhlikat (perusak diri sendiri) yang bertentangan dengan prinsip hifzh al-mal (menjaga harta) dan hifzh an-nafs (menjaga jiwa) dalam maqashid syariah.

Islam tidak menentang kesenangan menonton olahraga atau mendukung tim nasional. Bahkan, dukungan itu bisa bernilai positif jika disertai semangat kebersamaan, disiplin, dan sportifitas. Namun, ketika kesenangan berubah menjadi ajang taruhan dan ketergantungan, maka nilai moralnya hilang. Nabi Muhammad SAW bersabda:

« لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ »

Artinya: “Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan tidak boleh pula menimbulkan bahaya bagi orang lain.” (HR. Ibn Majah dan Malik).

Judi dalam bentuk apa pun pada dasarnya menimbulkan dharar (kerugian), baik secara spiritual, finansial, maupun sosial. Karena itu, sekalipun dilakukan “sekadar iseng” dalam konteks pertandingan seperti Indonesia vs Arab Saudi, hukumnya tetap haram.

Sebagian orang berargumen bahwa taruhan kecil tidak berbahaya dan hanya sebatas hiburan. Namun, dalam Islam, ukuran dosa tidak ditentukan oleh besar kecilnya nominal, melainkan oleh hakikat perbuatannya. Sekalipun nilainya hanya seribu rupiah, jika mengandung unsur maisir, maka hukumnya tetap haram. Allah berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 29:

﴿ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ﴾

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa: 29).

Baca Juga: Prabowo Temukan 'Harta Karun', Apakah Halal Menurut Islam?

Ayat ini menegaskan bahwa segala bentuk pengambilan harta yang tidak didasari transaksi yang sah termasuk memakan harta secara batil. Judi skor pertandingan adalah bentuk nyata dari perbuatan batil tersebut.

Dari perspektif etika Islam, kemenangan sejati bukanlah kemenangan karena tebakan skor yang benar, melainkan kemenangan moral karena menahan diri dari perbuatan dosa. Seorang Muslim yang mencintai olahraga seharusnya menunjukkan semangat sportifitas, bukan mental spekulatif.

Kesimpulannya, judi untuk menentukan skor pertandingan Indonesia vs Arab Saudi, dalam bentuk apa pun, termasuk perbuatan haram menurut syariat Islam. Hukum ini bersifat mutlak karena mengandung unsur maisir, memakan harta secara batil, dan menumbuhkan penyakit moral dalam masyarakat.

Islam mendorong umatnya untuk menikmati olahraga secara sehat, mendukung tim kesayangan dengan semangat dan doa, bukan dengan taruhan yang menjerumuskan pada dosa dan keserakahan.

Maka, alih-alih menebak skor demi keuntungan, lebih baik menebak peluang kebaikan: siapa yang akan lebih sabar, sportif, dan jujur dalam bertanding—karena di situlah nilai sejati kemenangan dalam pandangan Islam.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.